Karo – THM Amakot Entertainment dijalan Rakoetta Brahmana Kabanjahe dan THM Tasima Entertainment yang terletak dijalan Mumah Purba Kabanjahe, Kabupaten Karo – Sumut yang sudah lama beroperasi sudah sangat meresahkan, Senin (27/7/2026).
Kedua tempat hiburan malam (THM) ini bahkan berada diantara permukiman warga sehingga menimbulkan kebisingan, tetapi protes warga sekitar tidak digubris pihak Polres Karo maupun Pemerintah Kabupaten Karo sehingga kuat dugaan pengelola memberikan uang stabil sangat besar. Masyarakat juga menduga bahwa izin operasional THM juga idak sesuai peruntukan begitu juga izin jual beli minum keras pasti adanya kong kali kong antara pengelola bersama instansi yang terkait.
Hasil penelusuran, bahwa kedua THM yang berada di Kota Kabanjahe tersebut menyediakan wanita penghibur dan juga menjual ekstasi. Tetapi selama ini pengelola kebal hukum karena telah kompromi dengan Kepolisian dan instansi terkait.
Sesuai keterangan 2 orang pengunjung di THM Tasima, inisial H dan B bahwa jual beli ekstasi seharga Rp. 300.000 per butir langsung ditangani pengelola THM berinisial GT bersama anggotanya berinisial JB kemudian ke kenjiro diroom house musik.
Anehnya THM Tasima ini bila weekend buka mulai pukul 23.00 Wib bahkan sampai siang esok harinya sehingga sanga mengganggu warga akam dentuman musik yang mengelegar.
“Di Tasima ineksnya Rp. 300.000 per butir bang, setiap tamu yang masuk sudah langsung disuguhi itu ineks bang. Kalau weekend bisa sampai ratusan butir laku ineksnya di Tasima begitu juga di Amakot” jelas kedua pengunjung, Sabtu malam (25/7/2026) pukul 22.45 Wib.
Mendapat informasi, Tim reporter Triad Media Grup mengunjungi THM Tasima, sesampaimya didalam tim langsung disuguhi ekstasi oleh kaki tangan pengelola, sehingga untuk mendapat keakuratan dan bukti, tim memesan 2 butir ekstasi dengan harga Rp. 600.000. Alhasil tim diberikan 2 butir ekstasi, Minggu malam (26/7/2026) sekitar pukul 22.30 Wib.
Begitu juga kadar alkohol yang diperjual belikan, kuat dugaan tidak sesuai dengan izin jual beli yang dikeluarkan oleh pihal Bea Cukai. Tetapi THM Tasima malah bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Kapolres Karo melalui Kasatresnarkoba Polres Karo, AKP. Jhoni H Pardede hanya memberi jawaban klasik saat dikomfirmasi terkait jual beli ekstasi dan mengirimkan photo ekstasi, “Kami selidiki dulu ya pak”.





