BBM Subsidi dan Aktivitas 10 Sawmill di Siborongborong

Taput – Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dalam aktivitas sejumlah usaha penggergajian kayu atau sawmill di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Sorotan tersebut bukan sematamata terkait keberadaan usaha sawmill yang telah mengantongi izin, melainkan menyangkut sumber BBM yang digunakan untuk mendukung operasional mesin pengolahan kayu maupun kendaraan pengangkut hasil produksi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat sekitar 10 usaha sawmill berizin di wilayah Kecamatan Siborongborong, namun dengan asumsi kebutuhan rata rata mencapai 200 liter BBM subsidi perhari untuk masing masing usaha, konsumsi keseluruhan diperkirakan mencapai 2.000 liter perhari. Jika aktivitas tersebut berlangsung selama 25 hari dalam sebulan, maka kebutuhan BBM 10 usaha tersebut secara simulasi mencapai sekitar 30.000 liter perbulan.

Besarnya estimasi kebutuhan tersebut kemudian menjadi pertanyaan publik, terutama ketika dikaitkan dengan penggunaan BBM subsidi yang memiliki ketentuan peruntukan dan mekanisme distribusi tersendiri.

Sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara telah dikonfirmasi mengenai fasilitas BBM bersubsidi melalui barcode yang berkaitan dengan kebutuhan sektor pertanian. Dinas Pertanian menjelaskan bahwa barcode tersebut hanya diberikan untuk kepentingan pertanian dengan kuota sekitar 50 liter, serta diperuntukkan bagi penggunaan alat-alat pertanian. Artinya, fasilitas tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha pengolahan kayu.

Dari sinilah muncul pertanyaan yang kini perlu mendapatkan penjelasan secara terang, apabila kebutuhan operasional 10 usaha sawmill tersebut cukup besar, sementara fasilitas BBM subsidi sektor pertanian memiliki kuota dan peruntukan yang terbatas, dari mana sumber BBM yang selama ini digunakan untuk menjalankan aktivitas samill dan kendaraan pengangkutnya?  Pertanyaan tersebut tentu perlu dijawab berdasarkan data dan pemeriksaan di lapangan, bukan sekadar dugaan.

Untuk menggambarkan besarnya nilai kebutuhan BBM subsidi tersebut, dilakukan simulasi berdasarkan asumsi konsumsi 200 liter perhari untuk masing masing dari 10 usaha selama 25 hari. Dengan demikian: 10 Sawmill × 200 liter = 2.000 liter perhari. 2.000 liter × 25 hari = 50.000 liter perbulan. Jika 50.000 liter tersebut dihitung menggunakan asumsi harga Solar subsidi Rp. 6.800 perliter, nilainya sekitar Rp  342.000.000. Sementara apabila volume yang sama dihitung menggunakan asumsi harga BBM nonsubsidi Rp. 24.200 perliter, nilainya mencapai sekitar Rp. 1.240.000.000. Dengan demikian, terdapat selisih simulasi sekitar yang fantastis.

Namun, angka tersebut sebagai simulasi, bukan data penggunaan BBM aktual dari 10 usaha sawmill tersebut. Konsumsi sebenarnya masing masing usaha tentunya harus dibuktikan melalui data pembelian, distribusi, serta pemeriksaan di lapangan.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ferry Mulyana Sunarya ketika dikonfirmasi peristiwa pemanfaan BBM Subsidi mengatakan “Secepatnya akan kami tindak lanjuti”.

Respons tersebut menjadi perhatian masyarakat, mengingat persoalan BBM subsidi menyangkut kepentingan publik dan harus dipastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun berharap tindak lanjut aparat dapat memberikan jawaban yang objektif mengenai asal usul BBM yang digunakan, volume pemakaian sebenarnya, mekanisme pembelian, serta kesesuaian penggunaannya dengan peruntukan BBM subsidi. Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan maupun hitungan simulasi, tetapi dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *