Syamp Desak Kejagung RI Tetapkan Status Pengadaan Aset 21.7 Miliar Pemko Pematangsiantar

Siantar – Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp mendesak Kejaksaa Angung (Kejagung) RI untuk menetapkan status dugaan korupsi pengadaan 5 aset bidang tanah dan bangunan diatasnya oleh Pemerinta Kota (Pemko) Pematangsiantar pada Tahun 2025 sebesar Rp. 21.722.056.000, Selasa (16/9/2026).

Dugaan korupsi pengadaan aset khususnya aset dijalan SM. Raja 2 bidang tanah yang dibeli dari Jonny Lee sebesar Rp. 14.530.056.000 yang ditelah dilakukan pansus oleh DPRD Pematagsiantar dimana sesuai hasil pansus terbukti adanya tindak pudana mark up anggara dan perdata atas pelanggaran administrasi pada tahapan pembelian aset.

Syamp menegaskan, 30 amggota DPRD Pematangsiantar harus bertanggungjawab secara moral atas anggaran pansus yang telah habis untuk pengadaan aset dijalan SM. Raja. Hasil pansus yang telh diantarkan langsung ke Kejagung oleh DPRD Pematangsiatar harusnya tetap di upload untuk bertaggungjawa kepada masyarakat.

“Mana moral anggota DPRD, kok sampai saat ini hasil pansus tidak ada gelaganya, sudah terjadinya mark up pembelia aset masa pansus yang menggunakan anggaran dari APBD juga ikut mengakibatkan kerugian uang negara tetapi hasil pansus tidak berguna” kesal Syamp.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa hasil pansus yang diantar ke Kejagung hanya sebagai formalitas semata, dimana anggota DPRD Pematangsiantar memghargai Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga yang juga asetnya dibeli diduga kuat erjadi mark up. Dimana sesuai penelusuran dan data yang didapat bahwa sesuai struk pembayaran pjak, harga tanah dan bngunan sesuai NJOP Tahun 2025 bila dikalikan terjadinya penyimpangan anggara.

“Pembelian aset 5 bidang tana beaerta bagunan diatasnya satu kesatuan, tidak bisa dipisahkan sehingga bilapun hanya 1 aset yang di Pansuska sudah bisa dijadika sebagai tolak ukur terjadinya dugan mark up atau korupsi oleh Kejagung” ketus Syamp.

“Saya minta, Kejagung RI segera proses dugaa korupsi pengadaan aset. Karena sudah sempat mencuat ditengah masyarakat bahwa Kejagung sudah sempat melimpahkan kasus tersebut ke Kejati Sumut untuk melakukan eksekusi, sehigga Kejati Sumut memerinrahka Kejari Pematangsiatar untuk melakukan eksekusi tetapi tanpa adanya informasi Kejati Sumut kembali menarik berkas dari Kejari Pematangsiantar. Jangan main main atas kerupsi, jangan sampai warga juga tidak percaya lagi terhadap Kejaksaan” tegas Syamp.

Diakhir wawancara, Syamp mengakui telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke Kejagung RI di Jakarta dan bila tidak dijawab, LSM Forum13 Indonesia akan langsung sambangi kantor penegak hukum berlambang pinang baris tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *