Tambang Galian C di Pinggiran Sungai Laudah Karo Bebas Beroperasi Tanpa Izin

Karo – Aktivitas pertambangan non logam seperti pasir, batu dan tanah urug sering kali di sorot karena dampak negatifnya. Ironisnya, tambang pasir dipinggir sungai yang tidak jauh jaraknya dari aliran sungai yang kerap di sebut Sungai Laudah sudah lama beroperasi tanpa izin, Selasa (7/7/2026).

Pantauan reporter TMG lokasi penambangan pasir yang terletek di Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo dikoordinir atau dikelola warga Bunuraya berinisial B, merupakan titipan seorang Pejabat Pemkab Karo dan dibackup oknum aparat sehingga tidak ada yang berani mengusiknya.

Aktivitas tambang yang sudah puluhan tahun beroperasi tidak memiliki plang identitas perusahaan dan nomor izin tambang sehingga galian tidak ada kontribusi ke PAD Pemerintah Kabupaten Karo.

Pelaku tambang liar telak melanggar dilanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 36 ayat (1 ) dan Pasal 109 dan UU Nomor 4 Tahun 2009 Jo UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 158, KUHP pasal 406 tentang Perusakan LIngkungan dan Perda Kabupaten Karo tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Berdasarkan regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011, jarak aman penambangan Galian C dari aliran sungai adalah 50 meter dari tepi sungai atau tanggul. Selain itu terdapat aturan ketat mengenal jarak dari bangunan air atau infrastruktur krusial yakni minimal 500 meter dihulu dan 1000 meter di hilir jembatan atau bendungan.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 458/ KPTS/ 1986 mengatur secara spesifik tentang ketentuan pengamanan sungai dari dampak negatif penambangan bahan galian Golongan C.

Masyarakat yang tinggal di di Desa Bunuraya meminta kepada pihak Pemkab Karo terutama Instansi Dinas yang terkait agar segera menyegel loakasi penambangan yang sudah bertahun tahun beroperasi.

Jika sudah melengkapi surat Izin Usaha Penambangan (IUP) lalu apakah tertera di surat izin menggunakan 1 Unit Excavator dan angkutan dumtruk untuk melangsir hasil dari penambangan
tersebut.

Kasat Reskrim Polres Karo, AKP. Hizkya Siagian bersama Kanit Tipidter Polres Karo, IPDA. Sofian Damanik kompak bungkam dikonfirmasi melalui pesan whastapp.

Tetapi, Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Karo, IPTU. R Situmueang mengatakan “Segera saya koordinasikan dulu”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *