Medan – Tantangan terbuka dan keresahan warga nyatanya belum cukup untuk meruntuhkan tembok impunitas yang melindungi mafia perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Paska viralnya desakan publik dan sorotan dari ratusan media massa pekan lalu, hari ini arena judi sabung ayam berskala besar yang dikelola Wandy di Gang Bunga, Pasar 4 Marelan, terpantau tetap beroperasi dengan leluasa.
Fakta dilapangan ini menjadi tamparan telak bagi kewibawaan institusi kepolisian. Di saat masyarakat menantikan tindakan nyata, instrumen hukum di kawasan Belawan justru terlihat lumpuh ketika berhadapan dengan hegemoni bisnis gelap sang bos judi.
Berdasarkan pantauan dan informasi dari sumber terpercaya dilapangan pada hari ini, hiruk pikuk aktivitas ilegal dilapak Wandy tidak menunjukkan tanda tanda mereda. Alih alih merasa terancam dengan atensi publik, pihak pengelola justru seolah menantang aparat dengan melanjutkan operasionalnya secara terang-terangan.
Aturan lakban kamera pada ponsel setiap pengunjung yang masuk tidak hanya dipertahankan, tetapi diperketat dengan pengawasan preman preman yang berjaga di setiap sudut arena. Berlaku sistem seleksi pengunjung yang ketat untuk memastikan tidak ada penyusup atau jurnalis yang berhasil mengambil dokumentasi.
Deretan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat milik para pemain terlihat memadati area sekitar lokasi, mengindikasikan bahwa omzet perjudian hari ini tetap mengalir deras tanpa hambatan.
Beroperasinya kembali arena ini membuktikan bahwa tantangan warga pada pekan lalu (4/4/2026) benar benar diabaikan, dan sang pengelola merasa posisinya jauh berada di atas hukum.
Tetap bukanya arena judi Wandy memicu tanda tanya besar terkait integritas dan nyali jajaran pimpinan Polres Pelabuhan Belawan. Apalagi, upaya media untuk mengedepankan asas keberimbangan berita (cover both sides) rupanya membentur tembok arogansi birokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, tiga pejabat teras yang memegang kendali penegakan hukum di wilayah tersebut, yakni Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Rosef Efendi, Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol. Dedy Dharma dan Kasat Reskrim Pelabuhan Belawan AKP. Agus Purnomo kompak memilih langkah seribu bahasa.
Ketiganya terbukti tidak bersedia merespons maupun membalas pesan konfirmasi via whatsapp yang telah dikirimkan secara profesional oleh tim redaksi. Pesan konfirmasi yang berisi pertanyaan krusial mengenai eksistensi arena judi tersebut dibiarkan tanpa jawaban, tanpa bantahan, dan tanpa kejelasan langkah hukum.
Sikap tutup mata dan telinga yang dipertontonkan ini menjadi preseden sangat buruk bagi transparansi institusi kepolisian. Di saat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo gencar menginstruksikan jajarannya untuk responsif terhadap keluhan masyarakat dan menjunjung tinggi nilai Presisi, para pejabat di Pelabuhan Belawan justru bertindak sebaliknya.
Sikap apatis ini melanggengkan krisis kepercayaan publik, menyuguhkan anomali ironis di mana pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dibiarkan eksis Ini sudah keterlaluan.
Sampai saat ini, ereka tetap buka seolah mengejek polisi. Kalau Polres setingkat Belawan saja tidak berani menyentuh Wandy, lantas kepada siapa lagi kami warga Marelan harus mengadu? Apakah hukum di sini sudah dibeli tuntas? ungkap seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan nada geram, Senin (13/4/2026).
Mengingat mandulnya penegakan hukum di tingkat Polres, publik dan berbagai elemen pemerhati hukum kini secara tegas mendesak eskalasi penanganan ke tingkat provinsi dan pusat.
Desakan tajam tersebut meliputi, Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera menginstruksikan Ditreskrimum Polda Sumut agar melakukan penggerebekan langsung ke lokasi Gang Bunga, Pasar 4 Marelan, hari ini juga, tanpa melibatkan Polres setempat demi mencegah kebocoran informasi.
Pemeriksaan Propam Mendesak Propam Polda Sumut dan Div Propam Mabes Polri untuk memanggil, memeriksa, dan mengaudit harta kekayaan para petinggi Polres Pelabuhan Belawan. Dugaan pembiaran yang berlarut larut ini memunculkan indikasi kuat adanya aliran dana koordinasi atau setoran pelicin dari jaringan Wandy.
Kapolri diminta untuk mengevaluasi total kinerja jajaran aparat di Belawan. Setiap oknum berseragam yang terbukti menjadi beking wajib diberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
arena judi Wandy di Marelan telah membuktikan diri sebagai “negara di dalam negara”. Jika Polda Sumut dan Mabes Polri tidak segera turun tangan membersihkan benalu ini, maka jargon keadilan dan kesetaraan di mata hukum hanyalah sekadar slogan kosong di atas kertas. Publik kini menunggu aksi, bukan sekadar janji evaluasi.





