Kurir Sabu Warga Samarinda Dibekuk di Bandara Silangit

Taput – Polres Tapanuli Utara bersama pihak Bandara Internasional Silangit kembali melakukan penangkapan pelaku membawa sabu di Bandara Raja Sisingamangaraja XII Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut, Jumat (10/4/2026) pukul 15.00 Wib.

Kedua tersangka Yani (63) warga jalan Suriansyah Nomor 64, Gang 2, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda – Kalimantan Timur bersama Ali (38) warga jalan Komura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda – Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya

Dari kedua tersangka berhasil disita 2 buah plastik teh bertuliskan huruf Cina warna hijau berisi plastik bening yang didalamnya terdapat sabu setelah ditimbang seberat Bruto 2.045 gram, 1 lembar tissu berisi sabu, 1 buah bungkus rokok merk Marlboro warna merah hitam, 1 bungkus permen Relaxa, 1 bungkus pembalut, 1 tas sandang warna coklat, 1 potong baju kebaya wana coklat, 1 potong baju rompi Wanita, 1 lembar Tissue, 1 unit handphone merk Tecno Spark warna kuning, 1 unit handphone merk Infinix warna hijau, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 koper warna ungu dan 4 lembar Boarding Pass.

Kapolres Taput, AKBP. Ernis Sitinjak menjelaskan Pada hari Jumat sekira 14.30 Wib kedua tersangka melakukan check in dan petugas bandara pada bagian X- ray mencurigai di dalam koper warna hijau ada bungkusan dengan wrapping press mencurigakan.

Karena kecurigaan tersebut maka petugas Avsec Bandara mengambil dan menyisihkan koper tersebut ke ruangan rekon avsec bandara dan pada saat check in, petugas bandara sudah mengamati kedua penumpang yang berasal dari Samarinda Kaltim.

Petugas Bandara kemudian memanggil kedua penumpang ke ruangan rekon dan petugas bandara berkoordinasi dengan Petugas Polres yang berdinas di Bandara dan bersama sama membuka koper milik penumpang tersebut.

Ernis, detait menjelaskan kepada wartawan Triad Media Grup pada saat dilakukan pembukaan koper, petugas menemukan 2 plastik warna hijau kemasan teh bertuliskan chinese pin wei dan setelah dibuka berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 potong kain kebaya warna coklat muda, dan 1 potong baju, selanjutnya petugas juga menemukan 1 buah tas sandang warna coklat, didalam tas tersebut ditemukan 1 buah bungkus pembalut yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus permen dan tisu yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu, kemudian petugas juga menemukan 1 buah kotak rokok Marlboro warna hitam merah yang berisi, 1 lembar Tissu dan 1 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis Sabu.

Akibat dari kejadian tersebut Yani dan Ali serta barang bukti yang ditemukan dibawa menuju kantor Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Yanu mengakui jika koper yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Anto saat ini DPO dengan dibeli seharga Rp. 280.000.000. Bahwa sabu tersebut diperoleh dari Anto pada hari Jumat (10/4) sekira Pukul 12.00 Wib, pada saat para tersangka berangkat menuju Bandara Silangit.

Sabu tersebut akan dibawa oleh para pelaku menuju Kota Samarinda dan setelah berada di Samarinda sabu tersebut akan dijual kembali seharga Rp. 400.000.000.

Pelaku mengakui bahwa perbuatan membawa sabu tersebut telah dilakukan sebanyak 2 kali, antara lain bulan Februari 2026, dari Bandara Raja Sisingamangaraja XII Silangit menuju Kalimantan Timur dan Transit di Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan membawa 1 Kg Narkotika Jenis Sabu dan ke- 2 kalinya pelaku membawa sabu dan dilakukan penangkapan di Bandara Raja Sisingamangaraja XII Silangit.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk penangkapan pelaku lainnya” tutup Ernis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *