Syamp: Jawaban Dumas Tidak Sesuai, BKN Memang Layak Dibubarkan…!!!

Siantar – Jawaban BKN Pusat melalui Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara dengan surat Nomor: 3755/ B-AK.02.02/ SD/ F.V/ 2026 tidak sesuai dumas LSM Forum13 Indonesia. Dimana pada dumas ada beberapa poin yang disampaikan terkait kecurangan, permufakatan jahat, pemalsuan isi dokumen SKP dan penyalahgunaan wewenang dilakukan Sekda Pemko Pemtangsiantar tetapi satupun tidak dijawab sesuai regulasi, Rabu (15/7/2026).

Dimana pada jawaban BKN Pusat hanya menjelaskan telah menerima klarifikasi dari Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi yang menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menandatangani SKP atas nama Syaiful Rizal adalah Plt. Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sudarsono Darwin Tamba Sipayung. Padahal pada dumas yang dilaporkan bukan siapa yang menandatangani tetapi adanya perbuatan merubah isi dokumen SKP yang sebelumnya kurang sesuai hasil penilaian Pejabat Penilai Kinerja selaku atasan yang bersangkutan langasung.

Bacaan Lainnya

“Yang saya adukan bukan siapa yang menilai tetapi saya sebut pemalsuan dokumen yang artinya bahwa adanya perbuatan merubah isi SKP dimana saat itu SKP atas nama Syaiful Rizal nilai kurang karena diketahui bahwa yang bersangkutan selama tahun 2025 malas ngantor, jarang ikut apel dan tidak pernah hadir saat upacara yang dipimpin mantan Kadis saat itu” jelas Syamp.

“Jangan karena Syaiful Rizal itu titipan anggota DPR RI berlambang mercy melalui Kapolres sehingga dihalalkan segala cara” kesal Syamp.

“Belajar lagilah Kepala BKN Pusat, Zudan Arif Fakrulloh dan Deputi Wasdal, khususnya saudara Prayono tentang PP Nomor 94 Tahun 2021. Dimana pada peraturan tersebut jelas mengatakan memanipulasi atau mengubah dokumen penilaian kinerja termasuk dalam pelanggaran kewajiban menaati ketentuan peraturan Perundang Undangan dan pelanggaran terhadap kode etik ASN” ucap Syamp.

“Dalam regulasi tersebut sanksi kepada ASN yang melakukan pemalsuan isi dokumen SKP yang diberikan dibagi 3 tingkatan sesuai dengan beratnya pelanggaran, antara lain : Hukuman Disiplin Ringan: Berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman Disiplin Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 3 bulan, 6 bulan, atau 9 bulan dan Hukuman Disiplin Berat: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat” tambah Syamp.

“Pelaku juga harus dikenakan Sanksi Pidana (Pemalsuan Dokumen) Jika perubahan isi SKP dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan atasan, memalsukan stempel instansi, atau mengubah angka digital (seperti pada aplikasi e- Kinerja) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun” tegas Syamp.

“Terkait dumas poin penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekda Pemko Pematangsiantar, Junaedy Antonius Sitanggang atas penerbitan surat penjatuhan hukuman disiplin dimana yang harus menandatangani adalah Walikota selaku PPK dan kecurangan serta permufakatan jahat dimana yang lantik 5 orang adalah tamatan IPDN dan jauh hari sebelumnya semua yang dilantik telah kerap bersama Walikota Pematangsiantar dalam kegiatan seremonial” perjelas Syamp.

Dari semua poin dumas LSM Forum13 Indonesia, satupun jawaban dari BKN Pusat tidak ada yang singkron sehingga info telah adanya dugaan upeti Rp. 800.000.000 semakin menguat.

Harusnya, kata Syamp BKN melakukan audit investigasi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 dan regulasi lainya, bukan hanya meminta klarifikasi dari Walikota Pematangsiantar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *