Menguasai dan Mengakui Bagunan Negara Milik Pribadi Merupakan Pelanggaran Hukum

Toba – Bangunan pemerintah yang diklaim atau dicatat sebagai milik pribadi secara hukum adalah perbuatan ilegal yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (penyalahgunaan aset negara) atau penyerobotan lahan. Bangunan yang didirikan menggunakan dana APBN/ APBD adalah Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD). Menguasai atau mengakuinya sebagai milik pribadi merupakan pelanggaran hukum. Hal itu disampaikan ST. Lumbangaol, Selasa (13/7/2026).

“Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk membangun jalan permukiman tentu lebih awal adanya penyerahan tanah (hibah) kepada pemerintah oleh pemilik lahan atau masyarakat melalui musyawarah di Desa, sehingga terjadilah pengalokasian anggaran dari APBD untuk pembangunan jalan” ucapnya.

Lumbangaol menambahkan “Perlu juga ditelusuri dikantor Desa maupun kantor Camat, siapa tau ada yang berupaya menggelapkan arsip atau dokumen dari kantor Desa dan Camat. Sebab arsip atau dokumen tentu selalu ada dikantor kalau setiap ada kegiatan pembangunan yang menggunakan keuangan Negara”.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Toba, Gumianto Simangunsong dikonfirmasi terkait arsip atau dokumen pengajuan sebelum dilakukan pembangunan jalan menuju Sosorbombongan dusun I Desa Motung masih tetap bungkam.

Sesuai informasi dari sejumlah masyarakat Desa Motung, Kecamatan Ajibata, bahwa pembangunan jalan rabat beton menuju Sosorbombongan Dusun I sudah dua tahap pembangunan dengan Tahun Anggaran yang berbeda merupakan usulan Anggota DPRD tiga periode sejak tahun 2009 – 2024, yakni Syamsudin Manurung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *