Bila Terbukti Mark Up Pembelian Aset, Apakah Junaedy Sitanggang Terjerat…???

Siantar – Ternyata pembelian aset sesuai hasil pansus DPRD Kota Pematangsiantar yang telah diadukan dan berproses di Kejagung RI, pembelinya yang menghadap ke notaris adalah Sekda Pemerintahan Kota Pematangsiantar, Junaedy Antonius Sitanggang. Sehingga pembelian aset untuk kantor Dinas PKP, Kantor Lurah Sumber Jaya, Kantor Lurah Tambun Nabolon, Kantor Lurah Asuhan dan Kantor Lurah Banjar sebesar Rp. 21.722.056.000 tidak lepas dari ikut campur Sekda, Jumat (17/7/2026).

Ketum LSM Forum13 Indonesia, Syamp mendesak Kejagung RI untuk segera mengeksekusi bila terbukti adanya mark up anggaran. Sisi lai, Kejagung RI yang telah melimpahkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejati Sumut jangan melempen dan tetap pada peyelamatan kerugian uang negara.

Bacaan Lainnya

Syamp menambahkan, bahwa sesuai data akta natoris bahwa nama Sekda Pemko Pematangsiantar, Junaedy Antonius Sitanggang yang melakukan jual – beli kepada pemilik aset sebelumnya dihadapan notaris. Dan perlu ditinjau juga apakah penerbitan akta jual beli dilakukan di kantor notaris atau di ruang kerja Sekda di Balai Kota.

Dengan kasus yang mengguncang Kejaksaan, Syamp berharap Kejagung RI tidak main mata akan dugaan korupsi pengadaan aset Pemko Pematangsiantar TA 2025 yang diduga kuat terjadi pengelembungan harga jual, hal mark up pun semakin menguat dengan adanya terbit Surat Keputusan Walikota tentang kenaikan NJOP yang sebelumnya telah naik 1000 persen tetapi SK tersebut berlaku surut dan itupun hanya selama tahum 2024 – 2026.

“Kita berharap Kejagung RI jangan main mata akan kasus yang menggemparkan ini, karena dengan mengeksekusi kasus dugaan korupsi ini maka marwah Kejaksaan kembali pulih dan masyarakat kembali percaya kepada Kejaksaan dalam pencegahan dan pemberantasan KKN” jelas Syamp.

Syamp juga menjelaskan, bahwa Kejagung RI juga jangan melupakan nama Sekda yang terlibat langsung dalam pembelian aset sesuai akta jual beli yang diduga mark up, karena sesuai data salinan akta jual beli yang bertindak atas nama Pemko Pematangsiantar adalah Junaedy Antonius Sitanggang.

Sampai berita ini terbit, redaksi Triad Media Grup masih berupaya meminta keterangan dari Kejagung RI sejauh mana proses hukum dugaan mark up pengadaan aset Pemko Pematangsiantar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *