Ketum LSM Forum13 Indonesia Desak BKN Pusat Tegas dan Panggil Walikota Siantar…!!!

Siantar – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kota Pematangsiantar, Junaedy Antonius Sitanggang yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenang dalam menerbitkan surat penjatuhan sanksi berat kepada seorang staf Puskesmas dengan surat Nomor: 001/ 100.3.3.3/ 055/ I-2026 bahkan dengan gampannya Sekda mencabut surat yang ditandatanganinya dengan surat Nomor: 001/ 100.3.3.3/ 090/ II-2026 setelah terbitnya hasil audit dan penilaian dari BKN Regional VI Medan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp tegas mengatakan tidak berhak seorang Sekda menerbitkan surat penjatuhan sanksi disiplin kepada seorang staf karena fungsi Sekda hanya sebatas Koordinator Birokrasi, Pembina ASN, Penyusun Kebijakan, Pengelola Administrasi sehingga jabatan Sekda hanya sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II.a, Jumat (22/5/2026).

Bacaan Lainnya

Dengan menerbitkan surat penjatuhan hukuman disiplin dan pencabutan surat penjatuhan disiplin berat ditandatanganu Junaedy Antonius Sitanggang, Syamp mengatakan bahwa telah terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang karena Sekda bukan pejabat negara yang memiliki hak dan kedudukan fungsi jabatan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena yang berhak menerbitkan dan menandatangani surat penjatuhan disiplin berat adalah Walikota langsung.

“Junaedy selaku Sekda telak kangkangi Pasal 604, Pasal 531 dab Pasal 529 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undanf Undang Hukum Pidana dalam menerbitkan surat penjatuhan disiplin berat dan pencopotan surat yang ditandatanganinya sebelumnya” jelas Syamp.

Terkait seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk 8 Instansi juga, Sekda Junaedy Antonius Sitanggang telah melakulan permufakatan jahat untuk mendudukkan orang tertentu sebagai Kepala OPD dengan menghalalkan segala cara. Bahkan adanya pemaksaan kepada beberapa orang untuk menduduki jabatan padahal sangat bertentangan dengan persyaratan umum seleksi JPTP.

Dengan temuan kejanggalan dan kinerja Sekda yang bertentangab dengan regulasi, Syamp telah melaporkan hal tersebut ke BKN Pusat dan Deputi Wasdal BKN Pusat. Sehingga terbitnya surat BKN Pusat Nomor: 3107/ B-AK.02.02/ SD/ F.V/ 2026 kepada Walikota Pematangsiantar.

Konon, hari ini (Jumat, 22/5) BKN Regional kembali memanggil Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi atas tindak lanjut surat BKN Pusat tertanggal 8 Mei 2026 kemarin, tetapi kita todak tau apakah Wesly Silalahi akan kembali mangkir dan tidak akan menghadiri panggilan BKN Regional VI” ucap Syamp.

“Dengan bukti bukti yang saya lampirkan pada Dumas, seharusnya BKN Pusat segera instruksikan Walikota Pematangsiantar menjatuhi disiplin berat kepada Sekda serta mengganti Junaedy Antonius Sitanggang dari jabatanya” harap Syamp.

Sampai berita ini terbit, lagi lagi Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi tidak bersedia diminta keteranganya yang terkesan sangat apatis dan tidak pernah bersahabat dengan jurnalis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *