Siantar – Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp minta dan desak Kepala BKN Pusat mencopot Kepala Kantor BKN Regional 6 Medan. Pernyataan ini diutarakan karena kekesalannya atas kinerja BKN Regional VI yang tidak meproses lanjutan rekomendasi yang diterbitkan atas pelanggaran dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan Sekda Pemko Pematangsiantar, Junaedy Antonius Sitanggang menandatangani surat penjatuhan disiplin dan pencabutan penjatuhan disiplin kepada seorang staf Puskesmas, Rabu (20/5/2026).
Syamp menjelaskan, harusnya Kepala BKN Regional 6 langsung memberikan sanksi berat dan meminta kepada Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi segera copot Junaedy Antonius Sitanggang dari jabatanya sebagai Sekretaris Daerah Pemko Pematangsiantar karena telak melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang menandatangani surat yang harusnya ditanda tangani Walikota selaka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK ).
“Sekda terbukti telah melakukan penyelahgunaan jabatan dan wewenang sebagaimana hasil Audit Investigasi dan Klarifikasi Tim Pengawas dan Pengendali Kantor Regional VI BKN sebagaimana dituangkan dalam rekomendasi lampiran surat Nomor: 92/ KR.VI/ BKN/ II/ 2026” jelas Syamp.
“Tetapi sejak diterbitkanya surat hasil tersebut tertanggal 12 Februari 2026 sampai saat ini tidak ada tindak lanjut Kepala Kantor BKN Regional VI atas rekomenadasi 60 hari untuk atas tindaklanjut penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan Sekda Pemko Siantar” ucap Syamp.
“Harusnya, Kepala Kantor BKN Regional VI Medan dapat melaporkan Sekda melakukan pelanggaran berat dengan menggubakan jabatan dan wewenang tidak sesuai juknisnya, dimana yang berhak menandatangani surat penjatuhan disiplin adalah Walikota selaki PPK tetapi Junaedy Antonius Sitanggang dengan sadar diri melakukan penyalahgunaan tersebut namun sampai saat ini kinerja BKN Regional VI Nol besar” tegas Syamp.
Sekali lagi Syamp memperjelas, Junaedy Antonius Sitanggang terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang sehingga sudah dapat menjadi pemenuhan salH satu unsur pidana.
“Saya mendesak Kepala BKN Pusat segera ganti Kepala Kantor BKN Regional VI Medan dan ambil alih terkait kasus penyalahgunaan jabatan dan wewenang dilakukan Sekda Pematangsiantar. Besok saya akan surati BKN Pusat untuk hal ini dan meminta keterangan apakah Rekomemdasi BKN hanya sebatas gertak atau tidak harus dijalankan oleh Pemko Pematangsiantar” tutup Syamp.
Sampai berita ini terbit, Redaksi Triad Media Grup masih berupaya mendapat konfirmasi dari Kepala Kantor BKN Regional VI atas tindak lanjut rekomendasi.





