Siantar – Beredar Informasi ditengah publik Kota Pematangsiantar – Sumut, bahwa hasil Pansus terkait pengadaan aset dijalan SM. Raja sebesar Rp. 14.5 Miliar yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dimankan, sehingga tidak akan ada proses penyelidika dan penyidikan, Sabtu (16/5/2026).
Begitu juga dengan pengadaan 4 aset dilokasi berbeda lainya, seperti dijalan Catur sangat tinggi dari harga ketentuan Pemko Pematangsiantar sebagaimana sesuai NJOP dengan pagu pembelian sebesar Rp. 3.4 Miliar yang dibeli dari Timbul Marga Lingga selaku Ketua DPRD Kota Pematangsiantar.
Begitu juga dengan pembelian aset berupa tanah dan bangunan diatasnya dijalan Patuan Anggian sebesar Rp. 2.4 Miliar yang dibeli dari M. Natsir Siregar juga dinilai adanya mark up harga pembelian tidak mendasar pada harga sesuai NJOP.
Pembelian lahan tanah dijalan Sumber Jaya untuk pengadaan Kantor Lurah Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba seluas 800 M² dengan harga beli oleh Pemko dari Andi Samuel Pardede sebesar Rp. 856.000.000 juga dinilai tidak mendasar penentuan harga beli karena sesuai keterangan warga persis bersinggungan dengan lahan yang dibeli Pemki bahwa harga belinya terlalu tingga melebihi 1000% dari harga NJOP.
Yang terakhir pembelian aset tanah seluas 935 M² di Tambun Nabolon milik Lasmayani Sinaga seharga Rp. 916.800.000 untuk pembangunan kantor Lurah Tambun Nabolon juga sangat riskan mark up dimana sesuai penelusuran disekitar lokasi lahan bahwa didaerah tersebut NJOP masih rendah.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp ultimatum supaya DPRD Kota Pematangsiantar jangan main main akan laporan hasil Pansus di Kejagung, tetapi harus selalu memfollow up.
“Jangan main main kalia DPRD Siantar, karena yang melaporkan itu Lembaga Negara bukan pribadi kalian, makanya selalu follow up ke Kejagung bila penting gunakan SPPD para pimpinan untuk kembali mempertanyakan laporan ke Jakarta, ini marwah rakyat bukan sesuka suka para anggota DPRD Siantar untuk ber 86, karena sekarang ini sudah banyak beredar informasi ditengah masyarakat bahwa hasil Pansus telah diamankan dan para anggota Pansus telah menerima. Jadi untuk meluruskan hal itu makanya perlu ketegasan para Anggota DPRD Siantar, supaya warga masih percaya sama saudara” ucap Syamp.
“Walaupun yang di Pansuskan hanya pembelian aset dijalan SM. Raja tetapi 4 aset lainya juga satu kesatuan dan tidak boleh dipisahkan proses penyidikan dan penyelidikan terjadinya kerugian uang Negara” tambah Syamp.
Sisi lain, Syamp juga menjelaskan bahwa untuk menutupi mark up maupun korupsi yang terjadi pada pengadaan aset TA 2025, Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi menerbitkan Surat Keputusan menaikkan NJOP kembali sebesar 1000% dari nilai naik sebesar 1000% sebelumnya sehingga Surat Keputusan Walikota yang ditanda tangani pertanggal 13 Maret 2026 untuk mengakui kenaikan NJOP menjadi 2000% berlaku untuk 2 tahun saja (2024 – 2026).
Jelas, Syamp menimpali bahwa penerbitan Surat Keputusan pemberlakuan NJOP sebesar 2000% berlaku surut, sudah menjadi bukti falid untuk menjerat Walikota Pematangsiantar bersama timnya dalam penyimpangan dan penyelewengan uang Negara.
Hal ini membuat Syamp untuk resmi kembali menyurati Kejagung, KPK RI dan bahkan Kapolri untuk segera menyelamatkan kerugian uang Negara.
“Informasi hangat, bahwa sampai saat ini pengadaan aset sebesar Rp. 21.7 Miliar konon tertampung pada APBD TA 2025 hanya sebesar Rp. 15.5 Miliar dan sisanya Rp. 6.2 Miliar diduga ditampung dari pos anggaran siluman. Seperti adanya 4 kali kegiatan di Sekretariat dengan pagu anggaran diatas Rp. 1 Miliar tetapi realisasi hanya Rp. 100.000.000 an dan ada juga dugaan sisa pembelian aset diambil dari pos anggaran perawatan rumah dinas Walikota yang mengakibatkan kerugian uang negara mencapai ratusan juta bahkan miliaran tetapi vendor sslaku pihak ketiga hanya disuruh pengembalian sebesar Rp. 30.000.000. Tetapi keabsahan informasi masih kita lakukan investigasi supaya terang benderang” tutup Syamp.
Sampai berita ini terbit, Redaksi Triad Media Grup masih berupaya melakukan konfirmasi kepihak Kejagung terkait perkembangan proses laporan DPRD Kota Pematangsiantar.





