Mengundang Masalah Baru, Bangunan Pemerintah Diklaim Milik Pribadi Setelah Diserahkan Sebelumnya

Ajibata – Bangunan dan tanah milik Pemerintah atau aset negara tidak dapat diklaim, dimiliki, atau dialihkan menjadi hak milik pribadi secara ilegal. Aset tersebut dilindungi oleh Undang Undang sebagai kekayaan negara atau daerah.

Barang milik negara atau daerah bersumber dari anggaran atau perolehan sah dan tercatat secara resmi. Bahkan menguasai, menempati, atau mengubah kepemilikan bangunan pemerintah tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Hal itu disampaikan mantan Pejabat yang telah pensiun RD Sagala kepada Indigonews, Selasa (28/7/2026).

Sagala menjelaskan tanah yang sudah dilepaskan atau diberikan secara sukarela kepada Pemerintah atau negara untuk kepentingan umum atau pembangunan statusnya beralih menjadi tanah negara dan tidak dapat diklaim kembali sebagai milik pribadi.

Ketika pemilik menyerahkan tanah kepada instansi Pemerintah melalui proses pelepasan hak atau pencabutan hak secara sah, ikatan kepemilikan pribadi terputus demi hukum. Bahkan Tanah tersebut beralih fungsi menjadi aset atau kekayaan negara/ daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas umum atau program strategis.

Sagala juga menjabarkan bahwa surat inventaris/ dokumen penyerahan kepada pemerintah dikatakan tidak ada di kantor Desa, Camat atau ditingkat Kabupaten, itu lain cerita dan bahkan menimbulkan masalah baru. Jadi muncul ada dugaan penggelapan aset serta dugaan korupsi atas pembangunan insfratruktur disana yang ditanggung APBD Kabupaten Toba.

“Saya paham atas pembangunan yang ada di Desa Motung. Bahkan banyak fasilitas yang dibiayai dengan uang Negara disana. Nah..apabila sampai ada hilang dokumen inventaris terkait aset Pemerintah disana, bisa semakin gawat permasalahannya” ujarnya.

Bupati Kabupaten Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu saat dikonfirmasi
Selamat sore terkait pemagaran badan jalan menuju Panatapan Aek Siulak Hosa Sosorbombongan. Dimana jalan tersebut dibangun menggunakan APBD, mengatakN “Saya coba pastikan dulu kondisinya ke Camat disana lae, dan Nanti Camat yang komunikasi dengan lae”.

Camat Ajibata, Mangapul Manurung saat dikonfirmasi terkait pemagaran badan jalan menuju Panatapan Aek Siulak Hosa Sosorbombongan, mengatakan “Hari Kamis kami akan mengunjungi Dinas PUTR Toba untuk mempertanyakan terkait dokumen penyerahan tanah oleh pemilik kepada Pemerintah. Dan ini harus kami dapat untuk sebagai pegangan bahwa lahan tersebut aset/ inventaris Pemerintah Kabupaten Toba”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *