Siborongborong – Praktik galian C tanpa izin resmi yang berkedok kepentingan pribadi atau kelompok oknum merupakan tindak pidana ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan tidak memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah. Hal ini disebut diduga terjadi di Desa Siborongborong I, Dusun Huta Pisang Sitiotio, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput – Sumut, Senin (10/8/2026).
“Selamat sore ijin Pimpinan melaporkan kegiatan monitoring kegiatan galian C di Desa Huta Pisang Suborongborong, Dusun Sitiotio, pasir timbun digunakan pemilik untuk menimbun sawah milik pribadi. Sekian dan terima kasih” laporan Anggota Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara kepada Kasatpol PP yang diteruskan kepada reporter Triad Media grup melalui whatsapp.
Namun hasil penelusuran, bahwa laporan pengusaha merupakan dugaan akal akalan yang diberikan kepada Satpol PP, dimana sampel yang ditunjukkan memang berada dilahan persawahan milik pengusaha Galian C yang diduga tidak memiliki izin Galian C, namun sampel lahan jual beli Galian C yang berada dijalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Pasar Siborongborong tidak disampaikan pihak pengusaha kepada Satpol PP, ada apa sebenarnya.
Kasatpol PP Kabupaten Tapanuli Utara, Jakkon Marbun saat dikonfirmasi kembali, melalui whatsappnya, terkait temuan lokasi jual beli hasil Galian C dari lokasi Dusun Huta Pisang Sitiotio, Desa Siborongborong I dijalan Lintas Sumatera (Jalinsum), malah bungkam tidak bersedia memberikan jawaban.
Menanggapi hal ini, Martua Hutasoit warga Pasar Kelurahan Pasar Siborongborong mengatakan “Ada dua pertanyaan yang kita sampaikan antara pihak Satpol PP dengan pihak pengusaha, yakni Ada Apa atau Apa Ada ?”.
Martaua menambahkan “Hubungan antara pengusaha dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sering kali memunculkan celah kerentanan penyalahgunaan wewenang, seperti pungutan liar, pemerasan, atau suap pengamanan pelanggaran aturan yang beririsan dengan praktik korupsi”.
“Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan perizinan usaha. Namun potensi pungli bisa dapat terjadi, sebab oknum petugas dapat memanfaatkan posisi tawar untuk meminta imbalan uang dari pengusaha agar tidak melakukan penertiban atau penutupan tempat usaha. Bahkan pengusaha yang melanggar ketentuan tata ruang atau izin mendirikan bangunan diduga kerap menyuap oknum aparat agar operasional mereka dibiarkan berjalan” tegas Martua.





