Proyek Perkerasan Jalan di Kawasan Hutan Register 42 Sijaba Diduga Belum Mendapat Persetujuan Kementerian KLH

Taput – Pembangunan tanpa rencana induk atau master plan berisiko mubazir anggaran, bahkan tidak dibenarkan secara prinsip tata kelola, karena tanpa panduan yang jelas, proyek sering salah sasaran, terbengkalai, atau merusak lingkungan. Meski ada pengecualian langka dimana kecepatan eksekusi tanpa rencana awal berhasil atas dasar instansi atau penyesuaian di lapangan, risiko kegagalannya tetap sangat tinggi.

Fasilitas yang dibangun tidak menjawab masalah nyata warga di tempat tersebut. Contohnya, pembangunan jalan lapen menuju tanah wakaf, pembangunan perkerasan jalan di daerah kawasan hutan register tanpa ada izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) dan sebagainya.

Hal inilah yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, dimana ada beberapa kegiatan disebut tanpa perencanaan yang matang, sehingga asal ditempatkan begitu saja.

ST. Lumbangaol, Pemerhati KKN mengatakan “Keputusan merujuk pada data kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar ambisi proyek. Dan Harus ada kajian mendalam mengenai manfaat ekonomi dan sosial. bukan hanya kepuasan semata untuk mendapat fee proyek”.

“Jika kita melihat dari sejumlah daftar kegiatan di Kecamatan Siborongborong, adanya kegiatan perkerasan jalan di Kawasan hutan register 42 Sijaba senilai Rp. 400.000.000, walaupun belum dikerjakan. Yang menjadi pertanyaan. Sebelum merencanakan kegiatan perkerasan jalan tersebut, apakah sudah ada komunikasi dan bahkan sudah mendapat persetujuan melakukan pembangunan di daerah Kawasan Kehutanan register 42 dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) ?” tanyanya.

Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Utara, Dalan Simajuntak saat dikonfirmasi terkait pembangunan perkerasan jalan di Kawasan Kehutanan register 42 Sijaba apakah sudah mendapat persetujuan dari kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, mengatakan “Saya cek dulu ya pak kebidang aset, karena kegiatan tersebut belum di proses”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *