Simalungun – Modus penggelapan kendaraan berat dengan cara menggadaikan milik orang lain tanpa hak berhasil dibongkar oleh Unit Reskrim Polsek Perdagangan jajaran Polres Simalungun – Polda Sumatera Utara. Andres Siringoringo (32) warga jalan Pemda Pajak Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berhasil ditangkap di Kateran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar bersamaan dengan penangkapan tersangka, satu unit Dump Truck Mitsubishi FE74HDV warna kuning Nomor Polisi BK 8317 ME senilai Rp. 200.000.000, turut berhasil diamankan sebagai barang bukti, Selasa (7/4/2026) pukul 17.00 Wib.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP. Verry Purba menyampaikan bahwa keberhasilan ini mencerminkan kerja cepat dan profesional Unit Reskrim Polsek Perdagangan dalam menuntaskan kasus penggelapan yang melibatkan jaringan pelaku berlapis, Jumat (10/4/2026).
“Polsek Perdagangan bekerja cepat dan tidak kenal lelah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama sejak laporan diterima, kendaraan senilai dua ratus juta rupiah berhasil ditemukan dan tersangka berhasil diringkus. Ini adalah kerja nyata Polri untuk masyarakat” ujar Verry.
Kapolsek Perdagangan, IPTU. Patar Banjarnahor menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/ B/ 80/ III/ 2026 tanggal 6 Maret 2026 atas nama pelapor Kiswanto warga Kota Tebing Tinggi (Senin, 3/32026) pukul 15.00 Wib, korban menghubungi sopirnya, Yudi untuk menanyakan keberadaan Dump Truck BK 8317 ME miliknya. Yudi mengakui bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan kepada Endi Gunawan alias Gugun pada Kamis, 12 Februari 2026, dijalan Baru, Kelurahan Perdagangan III.
Korban langsung mencoba menghubungi Gugun namun nomor handphone-nya tidak pernah aktif. Tidak mengetahui keberadaan kendaraan senilai Rp 200.000.000 tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Perdagangan untuk diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung bergerak. Setelah melakukan penyelidikan intensif (Jumat, 4/4/2026) pukul 19.30 Wib, personil berhasil mengamankan Endi Gunawan alias Gugun di rumahnya, Huta V, Nagori Bandar Jawa. Dari interogasi terhadap Gugun terungkap fakta mengejutkan bahwa Dump Truck tersebut telah digadaikan kepada Andres Siringoringo seharga hanya Rp. 15.000.000 atau tidak sampai sepersepuluh dari nilai sebenarnya, bersama seorang rekan bermarga Sitompul (Senin, 16/3/2026).
“Dari keterangan Gugun, kami kembangkan penyelidikan dan tiga hari kemudian kami berhasil menangkap Andres Siringoringo sekaligus menemukan Dump Truck tersebut. Kendaraan dalam kondisi masih utuh dan langsung kami amankan sebagai barang bukti” ucap Patar.
Dari interogasi terhadap Andres Siringoringo, tersangka mengakui bahwa ia menerima tawaran gadai Dump Truck itu melalui telepon dari seseorang bermarga Sitompul. Pertemuan dilakukan di warung kopi milik Rajagukguk, Jalan Baru. Tersangka kemudian diarahkan ke rumah Djarot Sagala, lalu ke lokasi kendaraan di belakang rumah sakit umum Kelurahan Perdagangan III untuk melihat dan menebus kendaraan dari Djarot Sagala yang sebelumnya juga telah menerima gadai kendaraan tersebut. Motif tersangka murni karena faktor ekonomi.
“Tersangka kini dalam proses penyidikan mendalam di Polsek Perdagangan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena ada beberapa nama lain yang disebut dalam keterangan tersangka dan akan kami pastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum” ungkap Patar.





