PT. Satwa Karya Prima Edarkan Ternak Bermasalah Tanpa Uji Lab dan Tak Miliki Izin

Taput – Aktivitas produksi hingga distribusi ternak babi yang dilakukan PT. Satwa Karya Prima kembali menjadi perhatian publik. Perusahaan tersebut diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan penting, baik dalam aspek administrasi, kesehatan ternak, maupun tata kelola usaha peternakan, Sabtu (11/4/2026).

Dugaan ini menguat setelah beredarnya dokumen “Daftar Timbangan Babi” tertanggal 7 April 2026. Dalam dokumen tersebut tercatat sejumlah ternak yang siap dikirim, namun beberapa komponen penting seperti nomor dan tanggal SPPB, jam tangkap, hingga total berat bersih tidak diisi secara lengkap.

Bacaan Lainnya

Selain itu, tidak ditemukan keterangan hasil uji laboratorium dari Balai Veteriner yang seharusnya menjadi dasar utama dalam memastikan kesehatan ternak, khususnya untuk pengiriman ke luar wilayah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kelayakan ternak yang dipasarkan kepada konsumen.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, wartawan Triad Media Grup melakukan penelusuran langsung kelokasi kandang yang berada di Desa Bahal Batu II Aek Mas, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput – Sumut. Dilokasi, bertemu dengan seorang pria bermarga Gultom yang mengaku sebagai penanggungjawab kandang.

Gultom menjelaskan bahwa jumlah ternak di kandang tersebut berkisar 500 ekor, dengan fokus pada induk dan pembibitan, bukan untuk pembesaran.

Namun demikian, saat dikonfirmasi terkait adanya transaksi penjualan ternak dari kandang tersebut, ia sempat terdiam sebelum akhirnya mengakui bahwa ternak yang dijual merupakan induk yang sudah tidak lagi produktif.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai prosedur pemeriksaan kesehatan terhadap ternak yang dijual, mengingat ternak yang tidak lagi layak sebagai induk tetap harus melalui pengawasan ketat sebelum dipasarkan.

Kasus ini mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu konsumen yang membeli ternak dari kandang tersebut. Didalam perjalanan, beberapa ternak dilaporkan mati. Bahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya anak di dalam salah satu ternak tersebut, yang menimbulkan kejanggalan tersendiri.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Tapanuli Utara, Sey Pasaribu menyampaikan bahwa pihak pengelola kandang tidak pernah melakukan koordinasi dengan Dinas terkait.

“Tidak ada koordinasi dengan kami, sehingga kami tidak mengetahui kondisi maupun kesehatan ternak di lokasi tersebut” ujarnya.

Disisi lain, hasil pantauan dilapangan juga menunjukkan tidak adanya papan nama perusahaan di area kandang. Identitas usaha hanya diketahui melalui bon transaksi yang beredar di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Bahal Batu II, Holong Lumbantoruan mengaku belum mengetahui secara pasti status perizinan usaha tersebut.

“Memang pernah disampaikan akan mengurus izin, namun tidak berlanjut. Jadi hingga saat ini kami belum mengetahui kejelasan perizinannya” ungkapnya.

Di tengah situasi Tapanuli Utara yang masih menghadapi ancaman penyebaran penyakit ternak babi, kondisi ini dinilai memerlukan perhatian serius. Lemahnya pengawasan serta tidak adanya kejelasan administrasi berpotensi memperbesar risiko yang dapat merugikan peternak maupun masyarakat luas.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara segera mengambil langkah tegas, baik melalui investigasi menyeluruh maupun penertiban aktivitas usaha, guna memastikan seluruh kegiatan peternakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Satwa Karya Prima belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan tersebut.

Hasil pengembangan investigasi, PT. Satwa Karya Prima (SKP) terdaftar salah satu investasi saham dalam laporan tahunan PT. Charoen Phokpand Indonesia Tbk dengan status disebutkan telah di likuidasi pada tahun 2024 atau tidak aktif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *