Doloksanggul – Pemerintah Daerah Kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan) akan mengambil langkah untuk memfasilitasi penyelesaian dinamika kepengurusan organisasi Maspekal (Masyarakat Pemerhati Kopi Arabika Sumatera Lintong). Pemerintah daerah menilai, kepengurusan organisasi Maspekal yang belakangan ini disebut-sebut mengalami tarik menarik.
St. Mula Sihombing yang memiliki Surat Keputusan sebagai Ketua Umum Maspekal bersama rombongan dengan membawa Sertifikat IG (indikasi geofrafis) Kopi Arabika Sumatera Lintong bertemu dengan Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan. Dalam pertemuan itu, banyak sekali dibahas terkait Maspekal, Senin (13/4/2026).
Kadis Kopenaker, Nurliza Pasaribu menjelaskan beberapa tahun terakhir ini, kepengurusan organisasi Maspekal sepertinya terjadi tarik-menarik. Menghindari itu, dalam waktu dekat akan dilaksanakan pertemuan dengan pemerhati kopi. Pihak-pihak terkait, semua akan diundang untuk menyatukan persepsi.
Upaya ini dilakukan dengan mendudukan seluruh pihak terkait dalam satu forum bersama, guna mencari solusi terbaik dan mencapai kesepahaman demi keberlangsungan organisasi kedepan. Pemerintah menilai, perbedaan pandangan dalam organisasi merupakan hal yang wajar, namun sangat perlu disikapi dengan bijak melalui dialog dan musyawarah. Pendekatan persuasif dan kekeluargaan akan dikedepankan agar tidak menimbulkan pecah kongsi. Dengan demikian, organisasi Maspekal dapat kembali aktif dan berjalan dengan solid serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Sekedar informasi (Senin 12/2/2018) lalu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI, waktu itu dijabat Fathlurachman telah menyerahkan Sertifikat IG (indikasi geofrafis) Kopi Arabika Sumatera Lintong ke Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas). Penyerahan sertifikat IG itu juga diikuti Timbul Sinaga sebagai Direktur Instrumen HAM Kemenkumham RI pada zaman itu.
Sertifikat dengan nomor ID G 000000063 itu diserahkan Pemerintah Daerah kepada pengurus Maspekal (Masyarakat Pemerhati Kopi Arabika Sumatera Lintong).