Syamp Minta Kepala BKN Pusat Tegas Terkait Dumas Persyaratan Umum Seleksi JPTP Pematangsiantar

Siantar – Kerakusan Paniti Seleksi Terbuka JPTP Kota Pematangsiantar untuk menempatkan 8 orang kroni kroninya menjabat Kepala OPD yang telah di dumaskan LSM Forum13 Indonesia ke BKN Pusat semakin memanas, Jumat (5/6/2026).

Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp menjelaskan bahwa BKN Pusat melalui BKN Regional VI Medan telah meminta klarifikasi kepada Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi tetapi dihadiri Sekda non aktif, Junaedy Antonius Sitanggang karena saat klafikasi Junaedy sedang tugas luar kota sehingga mengangkat Plh. Sekda, Happy Oikumenis Daely.

“Hasil klarifikasi yang dilakukan BKN Regional VI Medan tidak berpayung hukum karena, saat klarifikasi tidak berhak Sekda Non Aktif menwakili Walikota Pematangsiantar, makanya saya minta Kepala Kantor BKN Regional VI Medan perlu ditinjau kinerjanya karena kita duga tidak netral atau memihak” ucap Syamp.

“Bahkan hasil klarifikasi, Walikota melalui Sekda Non Aktif menjelaskan bahwa yang berhak menilai kinerja Syaiful Rizal adalah Plh. Kadis Capil Pematangsiantar, Sudarsono Darwin Tamba Sipayung yang baru saja ditempatkan sebagai Plh tertanggal 2 Januari 2026, harusnya BKN Regional VI Medan tegas mempertanyakan apakah seorang Plh yang baru menjabat 12 hari mampu menilai kinerja seorang Sekretaris Dinas. Jawaban klarifikasi oleh Walikota Pematangsiantar ini terlalu mengada ada” ujar Syamp.

Syamp juga membenarkan bahwa BKN Regional VI Medan telah mengirimkan jawaban klarifikasi Walikota Pematangsiantar dengan Nomor Surat: 258.3/ KR.VI/ BKN/ V/ 2026 dan jawaban Walikota Pematangsiantar terkesan asalan.

Terkait Dumas LSM Forun13 Indonesia ke Kepala BKN Pusat, Syamp menjelaskan bahwa dugaan persekongkolan jahat sangat terlihat dimana Panitia Seleksi Terbuka JPTP mengesampingkan Persyaratan Umum yang menyatakan minimal 5 tahun secara kumulatif pada instansi jabatan yang dituju.

“Sebagaimana pada PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS pasal 107 ayat (a) poin 3 dengan berbunyi: Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 tahun” jelas Syamp.

“Begitu juga yang tertuang pada Pengumuman Nomor: 004/ PSNST-JPTP/ III/ 2026 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bagian Persyaratan Umum poin 6 berbunyi: Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun” tambah Syamp.

“Intinya, beberapa peserta seleksi yang namanya tercantum pada Pertek yang diajukan Walikota Pematangsiantar tidak LULUS persyaratan. Jadi harusnya nama nama yang tidak lulus persyaratan dicoret oleh Kepala BKN Pusat” harap Syamp.

“Saya meminta dengan tegas penentuan pemenang seleksi terbuka JPTP Kota Pematangsiantar Tahun 2026 terapkan Persyaratan Umum tersebut jangan teralalu nafsu kali menempatkan orang orang yang konon katanya diduga telah menyetor uang jabatan” tutup Syamp.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *