Terkait Anggota Polsek Siborongborong Melakukan Dugaan Pencurian Tiang Besi, Bukan Hanya Sanksi Disiplin Tetapi Tersangkut Pasal 362 KUHP

Taput – Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anggota kepolisian tentu harus diproses secara hukum melalui peradilan pidana umum dan sidang kode etik profesi Polri. Oknum tersebut dapat dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Hal itu disampaikan seorang mantan Purnawirawan Kepolisian di Siborongborong, Senin (2/6/2026).

Seharusnya pihak Kepolisian Polres Tapanuli Utara mendalami kasus pencurian yang melibatkan oknum anggota Polisi di wilayah Polres Tapanuli Utara. Dimana oknum Polisi ini nekat melakukan tentu ada yang menjanjikan sesuatu terhadapnya, sehingga oknum Polisi ini mengajak temannya yang juga anggoya Polri untuk bereaksi melakukan pencurian dengan bermodus Laporan Polisi.

“Dimana oknum Polisi ini nekat melakukan tentu ada yang menjanjikan sesuatu terhadapnya, sehingga oknum Polisi ini mengajak temannya untuk bereaksi melakukan pencurian dengan bermodus Laporan Polisi” ucapnya.

Lanjut Purnawirawan ini menjelaskan “Sangsi kode etik tidak cukup hanya diberikan kepada oknum aktor pelaku, tentu juga harus melibatkan pidana umum, yakni pasal 362 kUHP mengenai pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Juga hal ini telah mencoreng nama institusi Polri”.

Syamsudin Hutagaol pemilik warung tempat pengambilan tiang besi oleh oknum polisi mengatakan ”Setelah tiang besi diambil oleh oknum Polisi inisial TH.

“Kami mengikuti oknum polisi tersebut, ternyata tiang besi bukan ke Polsek Siborongborong dibawa, melainkan ketempat pengusaha sawmell di Desa Lobu Siregar II, milik Dimpu Hutabarat” tuturnya.

“Namun besoknya kami menjumpai pemilik sawmell Dimpu Hutabarat dan menanyakan dimana disimpan tiang besi, akan tetapi Dimpu Hutabarat tidak memberitahukan dimana tiang besi disimpan, malah mengatakan, nanti kalian kebagian tiang besi tersebut” jelasnya.

“Esok harinya, setelah menjadi bahan perbincangan ditengah tengah masyarakat atas dugaan pencurian tersebut, tiba tiba tiang besi diantar ke suatu bengkel milik keluarga saya yakni bengkel Ivan Motor dan pemilik bengkel tidak terima, akhirnya tiang besi diantar pihak pemilik bengkel Invan Motor ke Polsek Siborongborong” jelas Syamsudin Hutagaol.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara AIPDA. W Barimbing saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut atau perkembangan penanganan kasus dugaan pencurian tersebut, namun seluler Kasi Humas tidak aktif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *