Karo – Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kabupaten Karo surati DPRD Karo untuk gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengutipan liar (pungli.red) retribusi di Pos pintu masuk Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo – Sumut, Selasa (2/6/2026).
Ketua PC LSM KCBI Kabupaten Karo, Rudi Surbakti menjelaskan pengutipan di Pos Retribusi di Desa Dolu itu harus jelas dasar hukumnya supaya masyarakat yang mambayar dapat mengetahui dana tersebut disetorkan kemana. Apakah masuk ke kas Anggaran Pendatan Daerah (APBD) Karo atau hanya sebatas masuk kantong peribadi atau kelompok.
“Kalau pengutipan itu terus dilakukan tanpa ada landasan hukum yang jelas, bisa nanti terjadi konflik horizontal diantara kedua Desa terutama dilokasi Pos Retribusi Desa Doulu Kecamatan Berastagi dan Desa Semangat Gunung Kecamatan Mardeka” kata Rudi.
Sebelum terjadi konflik Horijontal diantara kedua Desa ini, LSM KCBI ambil sikap untuk mempertayakan kutipan tersebut ke DPRD Karo dan meminta supaya dilakukanya RDP.
“Pemerintah Kabupaten Karo diminta bijak menyikapi keluhan masyarakat jangan asal membuat aturan yang bisa melukai hati rakyat” tegas Rudi.
“Kalau kutipan dijalankan sesuai aturan yang belaku tentunya tidak ada masalah bagi masyarakat. Tapi kalau hanya kepentingan pihak tertentu saja, jelas jelas masyarakat tetap konflik antara sesama, nantinya di dalam ruang sidang DPRD Karo kita akan mempertanyakan hal itu semua supaya terang benderang dihadapan pihak yang berkompoten dan masyarakat terkait pengutipan tersebut” tukas Rudi.
“Bila ada menyalahi aturan agar penyidik Polres Karo harus bertindak tegas terhadap pelaku pelaku yang tidak bertanggungjawab dalam pengutipan itu” tambahnya.
Dalam surat yang disampaikan. Rudi menyampaikan bahwa RDP ini juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara, serta menjungjung tinggi asas asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Sebagai bagian dari agenda audensi LSM KCBI mengusulkan agar sejumlah pihak instansi Dinas yang terkait turut dihadirkan dalam forum tersebut.
Rudi bersama Menejer Investigasi LSM KCBI, Kornelius S Depari menyamapaikan bahwa pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan Ketua DPRD Karo, Iriani br Tarigan baik dari segi waktu maupun tempat, yang penting diharapan agar ketua DPRD dapat memberikan respon dan menjadikan hal ini sebagai perhatian bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintah Daerah Kabupaten Karo.





