Kades di Lumbanjulu Inisial BM Divonis 7 Tahun Penjara…!!!

Toba – Pendampingan korban kekerasan seksual terhadap anak hingga putusan pengadilan, organisasi Boru Toba Marsada (Botoma) Kabupaten Toba menyampaikan rasa syukur atas putusan hukum dalam perkara kekerasan seksual terhadap dua anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba – Sumut, Rabu (6/5/2026).

Dalam perkara ini, Botoma menerima kuasa pendampingan dari pihak keluarga korban untuk mendampingi kedua anak berinisial A (10) dan R (9) yang mengalami pelecehan seksual, dengan pelaku berinisial BM (52) selaku Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lumban Julu. Pendampingan diberikan sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap hak hak korban anak agar memperoleh keadilan melalui proses hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Botoma mendampingi korban dan keluarga dengan kasih dan cinta kasih tanpa memungut biaya apapun, sejak awal pendampingan hingga perkara selesai. Seluruh proses pendampingan dilakukan melalui partisipasi dan kepedulian internal Botoma sebagai wujud nyata pelayanan sosial kepada masyarakat.

Pendampingan Botoma dimulai sejak tahap pelaporan kepada pihak kepolisian, kemudian mendampingi proses pemeriksaan medis/visum, memberikan dukungan moral kepada keluarga korban, serta terus mengikuti perkembangan perkara selama proses penyidikan.

Selanjutnya, Botoma juga mendampingi keluarga korban pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Balige hingga perkara memperoleh putusan hukum dari majelis hakim.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, terdakwa BM (52) akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Balige. Putusan tersebut menjadi harapan baru bagi korban dan keluarga bahwa keadilan dapat ditegakkan, Kamis (30/4/2026).

Orang tua korban, B br Manurung, menyampaikan rasa terima kasih kepada Botoma atas pendampingan yang diberikan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Botoma dan bersyukur kepada Tuhan. Hadirnya Botoma meringankan langkah kami untuk berani melapor” ujar B br Manurung.

Ketua Botoma Kabupaten Toba, Rosanna Napitupulu menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk berdiri bersama perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

“Kami hadir mendampingi sejak awal pelaporan, visum, proses sidang, hingga putusan pengadilan. Kami percaya setiap anak berhak mendapat perlindungan dan keadilan” ujar Rosanna Napitupulu.

Botoma Kabupaten Toba juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Balige yang telah menangani perkara ini secara serius sampai selesai. Botoma berharap masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan dan anak.

Botoma Kabupaten Toba serukan Stop Kekerasan, Stop Pelecehan, Lindungi Anak dan Perempuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *