Pasca SP3, Pelapor Kasus Erikson Sianipar Berpotensi Hadapi Risiko Hukum

Taput – Penghentian penyelidikan (SP3) atas laporan dugaan penggelapan terhadap Erikson Sianipar oleh Polres Tapanuli Utara memunculkan konsekuensi hukum baru yang berpotensi dihadapi pihak pelapor.

Seperti diketahui, laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Erni Mesalina Hutauruk resmi dihentikan setelah penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut, sebagaimana hasil gelar perkara.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Erikson, Melva Tambunan menegaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan tersebut merupakan hasil proses hukum yang objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

“Penghentian ini melalui mekanisme gelar perkara yang menyimpulkan tidak adanya unsur pidana. Ini adalah keputusan hukum yang harus dihormati semua pihak” ujar Melva, Jumat (8/5/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membangun opini yang menyesatkan maupun bersifat provokatif yang dapat memperkeruh situasi di tengah publik.

“Kami berharap tidak ada lagi tindakan yang mengarah pada provokasi, termasuk penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan” tegasnya.

Lebih lanjut, Melva mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga telah menyebarkan tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik seseorang bukan hal yang bisa dianggap sepele. Kami membuka kemungkinan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan klien kami” katanya.

Sementara itu, Erikson Sianipar mengingatkan pentingnya kehati hatian dalam menyampaikan tuduhan maupun membuat laporan hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Jangan menuduh tanpa dasar. Setiap tuduhan harus didukung bukti yang jelas agar tidak merugikan orang lain maupun diri sendiri” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak serius yang dapat timbul jika laporan yang tidak berdasar terjadi pada masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.

“Kalau ini terjadi pada masyarakat kecil yang tidak memiliki akses terhadap pengacara atau pemahaman hukum, bisa saja kebenaran menjadi terbalik. Ini menjadi keprihatinan kita bersama” ucapnya.

Terpisah, Polres Tapanuli Utara melalui Kasubbag Humas, AIPTU. Walpon Baringbing membenarkan penghentian penyelidikan tersebut.

“Benar, penyelidikan atas laporan EH terhadap ES telah dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Dengan dihentikannya penyelidikan ini, aparat penegak hukum menegaskan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Namun demikian, dinamika pasca-SP3 masih berpotensi berlanjut, terutama terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan dari pihak yang merasa dirugikan.

Erni Mesalina Hutauruk terkait laporanya di SP3 oleh pihak Polres Tapanuli Utara dan bahkan laporan Erikson Sianipar terkait dugaan pencemaran nama baik mengatakan ”Kita tunggu sampai tanggal 20 Mei, jika hutang ke suplayer di bayarkan semua. Tapi kalau tidak dibayarkan saya banding sesuai perjanjian di BGN”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *