Gugatan Terhadap Paradoks Koordinasi Dalam Struktur Manajemen Nasional

Taput – Secara ontologis, negara adalah sebuah organisme yang terintegrasi (unified system), di mana setiap elemen struktural merupakan derivasi dari satu kedaulatan tunggal. Dalam filosofi kesisteman, sebuah sistem yang sehat mensyaratkan setiap elemen, hingga subsistem terkecil sekalipun, bergerak secara otomatis dan impulsif berdasarkan mekanisme yang telah terinstalasi dalam desain besarnya. Namun, munculnya fenomena ketika bagian dari sistem induk, seperti kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, harus dipayungi oleh instrumen “Memorandum of Understanding”. Hal ini diungkapkan Mauliate Simorangkir pada akun media sosial facebooknya.

(MoU) atau yang disebut Nota Kesepahaman Kerja Sama, menciptakan sebuah anomali fungsional yang absurd. Hal ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan sebuah kekeliruan fundamental dalam memahami hakikat tata kelola negara sesuai amanat konstitusi.

Secara konstitusional, praktik ini mengabaikan prinsip Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan. Merujuk pada Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Secara filosofis, hal ini menegaskan bahwa seluruh Menteri dan Kepala Lembaga, termasuk Gubernur, di bawah Presiden adalah perpanjangan tangan Presiden. Sungguh menjadi sebuah anomali birokrasi yang menggelitik nalar, bagaimana mungkin “tangan kanan” dan “tangan kiri” Presiden harus membuat kontrak MoU hanya untuk saling bersinergi?. Bukankah merupakan sebuah ironi jika anggota tubuh harus bernegosiasi melalui perjanjian formal, padahal Sang Kepala telah menginstruksikan seluruh sistem untuk bergerak secara otomatis (automatically) sesuai fungsinya?. Sebagai sebuah kesisteman, koordinasi antarorgan seharusnya bersifat inheren dan imperatif; sebuah mekanisme mekanistis yang di dalamnya subsistem terkecil sekalipun merespons instruksi pusat tanpa perlu negosiasi transaksional yang seolah-olah menempatkan antarlembaga sebagai entitas asing yang hidup dalam satu tubuh.

Logika ini memunculkan pertanyaan satir: Jika antarorgan negara masih memerlukan MoU untuk sekadar bekerja sama, lantas untuk apa Rapat Kabinet Terbatas dan Rapat Kabinet Paripurna diselenggarakan secara rutin. Bukankah forum-forum tersebut merupakan representasi koordinasi tertinggi untuk menyatukan langkah seluruh “tangan” Presiden?. Keberadaan MoU antarkementerian, lembaga, serta pemerintah daerah justru menjadi bukti nyata adanya anomali dalam pembuluh nadi sistem, ketika para pembantu Presiden gagal merespons sinyal koordinasi pusat secara instingtif dan justru terjebak dalam formalitas kontraktual yang semu.

Sejak era reformasi bergulir, ribuan MoU telah ditandatangani antarinstansi negara. Perlu dikalkulasi secara kritis, berapa triliun biaya operasional, perjalanan dinas, seremonial, dan waktu yang terbuang hanya untuk menandatangani kertas “niat baik” tersebut?. Apakah setiap era pemerintahan baru harus selalu melahirkan ribuan MoU baru bagi para Menteri dan Kepala Lembaga untuk urusan yang sebenarnya sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang baku?. Jika instrumen hukum tambahan selalu diperlukan hanya untuk membuat dua organ dalam satu “tubuh” negara bekerja sama, bahkan ada yang berulang kali dari era ke era dengan substansi yang sama, maka telah terjadi anomali hukum yang nyata; sebuah bentuk pengingkaran terhadap sumpah jabatan dan hierarki manajemen nasional.

Dalam perspektif Sistem Manajemen Nasional atau yang dikenal dengan sebutan “Sismennas”, koordinasi adalah fungsi organik yang melekat pada struktur. Ia harus bekerja selaras dengan hukum biologi, ketika otak memberikan instruksi, seluruh subsistem, mulai dari tingkat makro hingga sel sel birokrasi terkecil, wajib merespons secara otomatis tanpa perlu melakukan diplomasi atau seremoni kesepahaman. Di negara negara dengan tata kelola matang, koordinasi adalah sebuah keniscayaan yang digerakkan oleh sistem, bukan sebuah pilihan yang harus diperjanjikan kembali.

Munculnya “MoU antarorgan” di Indonesia menunjukkan adanya malfungsi sistemik dan ego sektoral yang mengkhianati semangat Pasal 18 UUD NRI 1945. Hubungan pusat dan daerah seharusnya bersifat koordinatif pembinaan yang mengikat, bukan anomali diplomatik layaknya dua negara dengan kedaulatan yang berbeda.

Secara filosofis, fenomena ini menunjukkan adanya “kebodohan sistemik”. Aktor aktor negara, termasuk para Menteri, Kepala Lembaga, serta Kepala Daerah, terjebak dalam apa yang penulis sebut sebagai “Anomali Eksistensial”; mereka menikmati legalitas sistem namun bertindak seolah memiliki otonomi yang terlepas dari induknya. Ketidakmampuan memahami bahwa koordinasi adalah inti dari bernegara menunjukkan disorientasi filosofis yang akut. Ketika koordinasi rutin berubah menjadi formalitas MoU yang berulang di setiap rezim, sistem sedang berada dalam ancaman involusi sistemik, sebuah kemunduran birokrasi yang melumpuhkan kedaulatan dari dalam atas nama prosedur yang sia-sia, sekaligus mengaburkan esensi Negara Kesatuan yang kita sebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia: Harga Mati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *