Syamp Desak Kejari Simalungun Tetapkan Tersangka Pelatihan Bumnag 2025

Simalungun – Polemik dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari.red) Simalungun atas pelaksanaan pelatihan ketahanan pangan yang sehat dan aman serta pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Nagori (BumNag) dilaksanakan di Simalungun City Hotel, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun – Sumut pada hari Senin (4/8/2025) silam.

Diketahui bahwa pelatihan tidak memiliki RAB yang diajukan oleh Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) DPC Simalungun bekerjasama dengan Sinergi Generasi Mandiri (SIGMA) tetapi hanya menggunakan proposal permohonan kegiatan yang dimohonkan SIGMA kepada DPC AKSI.

Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp menjelaskan setiap Nagori se- Simalungun harus mentransfer Dana Desa sebesar Rp. 10.000.000 kerekening SIGMA atas komunikasi dari Ketua DPC AKSI Simalungun, Sejuk Sinaga kepada semua Pangulu Nagori, Senin (11/5/2026).

“Kita mendukung Kejari Simalungun mengungkap pengerogotan Dana Desa yang dilakukan secar berjamaah ini. Dimana sesuai dengan keteeangan para Pangulu Nagori saat diperiksa bahwa kegiatan ini tanpa RAB, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan” jelas Syamp.

“Kan kmaren sudah jelas jelas pengembangan penyidikan dan penyelidikan dilakukan Kejari Simalungun, makanya kita mendesak pastikan tersangka atas kasus korupsi Dana Desa ini, supaya terang benderang” tegas Syamp.

Perlu diketahui, kata Syamp melanjutkan bahwa kegiatan pelatihan yang menimbulkan kerugian uang negara ini tidak lepas dari peran serta Ketua DPC AKSI Simalungun, Sejuk Sinaga sehingga harapan LSM Forum13 Indonesia tidak boleh ada tebang pilih dan menghentikan kasus ini.

“Jangan coba coba Kejari Simalungun menghentikan kasus ini, tetapi cepat lakukan penetapan tersangka….ingat tidak hanya SIGMA dalam hal ini diduga melakukan penyelewengan dan korupsi tetapi ada juga dugaan peran serta para pengurus DPC AKSI Simalungun” tutup Syamp.

Sampai berita inj terbit, Kajari Simalungun maupun Kasie Pidsus Kejari Simalungun masih berupaya dimintai keterangan dan penjelasan perkembangan proses hukum dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dalam pelaksanaan pelatihan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *