Taput – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara tengah intensif menangani dugaan korupsi dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai ratusan miliar rupiah, dengan menetapkan mantan Kadis Perkim inisial BG dan rekanan WL sebagai tersangka pada Februari 2026 atas penyelewengan proyek LPJU yang merugikan negara sebasar ± 4.8 Miliar lebih. Namun, warga mempertanyakan realisasi pelaksanaan anggaran sebesar 120 Miliar dari PEN TA 2020 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Taput tidak penyimpangan, karena sebelumnya sejumlah pejabat yang terlibat sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Selasa (12/5/2026).
Kejaksaan Negeri Taput sebelumnya mengatakan terus menelusuri aliran dana dan membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus korupsi dana PEN di Taput, dan bahkan penyelidikan berfokus pada penggunaan dana PEN yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik dan pemulihan ekonomi. Namun warga heran, sampai saat ini tidak ada perkembangan atas penanganan kasus pinjaman PEN yang dikelola Dinas PUPR.
Menanggapi hal itu, Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme, ST. Lumbangaol mengatakan “Pihak Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara tentu sudah melanjutkan gebrakan atas pengusutan dugaan korupsi ini, dimana Dinas PUPR memiliki anggaran yang paling besar pada TA 2020 untuk kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibanding dengan Dinas lain. Dan sangat wajar masyarakat mempertanyakan dalam hal ini, sebab untuk pembayaran pinjaman ini melalui pemotongan dari Dana Alokasi Umum (DAU) tiap tahunnya”.
“Kita berharap dimasa Kepemimpinan Kajari Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk dapat terungkap semua dugaan korupsi atas kegiatan dana PEN. Serta juga menyeret para pihak rekanan yang merangkap sebagai pembagi paket proyek sebagai perpanjangan tangan Kepala Daerah. Dimana kegiatan dari pinjaman PEN dengan jumlah 1372 paket tidak memiliki jejak digital pada LPSE” harap ST. Lumbangaol.
Kajari Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, J. Simon Ginting belum memberikan jawaban sampai berita ini terbit.





