Taput – Kasus dimana Bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) namun kemudian ditarik kembali atas permintaan (seringkali karena tekanan pihak tertentu atau kesalahan administratif), merupakan fenomena yang dapat menimbulkan polemik administrasi kepegawaian. Berdasarkan regulasi terkini (2025-2026), penarikan SK ini umumnya sah dilakukan jika ditemukan cacat prosedur, namun berpotensi maladminstrasi jika hanya berdasarkan tekanan politik atau penolakan warga.
SK Bupati pengangkatan kepala sekolah dapat dibatalkan atau ditarik jika dalam prosesnya terjadi kesalahan prosedur, atau jika calon yang diangkat tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti sertifikat pendidik atau sertifikat Guru Penggerak.
Seringkali, SK ditarik kembali (pembatalan/ revisi) karena adanya temuan bahwa pengangkatan tidak melalui proses seleksi yang benar, atau melanggar aturan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam hal ini, ST. Lumbangaol selaku Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme saat di konfirmasi atas adanya dugaan terjadi penarikan Plt. Kepala Sekolah yang sudah sempat di Keluarkan SK menjadi guru disekolah yang sama dan Kepala Sekolah SMP diangkat menjadi Kepala Sekolah SD, namun SK pengangkatan di kembalikan oleh Kepala Sekolah tersebut mengatakan “Inilah pengangkatan Kepala Sekolah tanpa memenuhi aturan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025. Dalam arti tanpa melalui seleksi yang sudah di tentukan. Sehingga menimbulkan adanya dugaan praktek korupsi, suap untuk mendapat jabatan”.
Tambahnya, setiap pembatalan SK seharusnya dilakukan melalui evaluasi kinerja resmi oleh Dinas Pendidikan, bukan karena tekanan eksternal, untuk memastikan kepastian hukum bagi sekolah.
ST. Lumbangaol menyarankan ”Jika hal ini terjadi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan keberatan administratif atau menggugat SK pembatalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)”.
Kepala BPKSDM Kabupaten Taput, Janri Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait adanya Kepala Sekolah yang baru inisial BM diangkat dari Kepala SMP di Kecamatan Pagaran menjadi Kepala SD di Kecamatan Pagaran, namun SK pengangkatan dikembalikan mengatakan ”Belum ada info terkait ini pak. Sk sudah kita serahkan ke dinas pendidikan utk dilakukan serah Terima”.
Kepala Sekolah yang inisial BM yang dimutasi dari Kepala SMP Kecamatan Parmonangan menjadi Kepala Sekolah SD di Kecamatan Pagaran, saat dikonfirmasi mengatakan “Dang tardok au manang songon dia… AHA ma baenokko dia ma tarbahen au…AHA ma dokkonokku dia ma tardokkon au Tulang (Tidak bisa lagi apa dikatakan apapun…,apa yang boleh saya buat dan mana boleh saya perbuat)”.
“Dang hea hupangido songoni Ba molo so kepala SMP guru biasa do di smp (Tidak pernah saya minta begitu, kalaupun tidak kepala sekolah SMP, guru biasa pun di SMP)” tambahnya.
“Lomoni Oligargi Ima…Jala dang pola hancit Roha Disi…nihundulan ma tangan jala maila iba disukkuni Akka dongani (suka Oligargi itulah disitu…didudukkanlah tangan dan malu saya ditanya para teman”ucapnya mengakhiri melalui pesan whatsapp.





