Papan Bunga Ucapan Kapolres Pematangsiantar Dipertanyakan, Apa Relevansinya…???

Siantar – Pelantikan 7 orang eselon 2 hasil seleksi terbuka JPTP Pemko Pematangsiantar padahal masih adanya dumas berproses di BKN Pusat terkait ada beberapa pejabat yang terlantik tidak memenuhi syarat Umum sesuai Pengumuman Nomor: 004/ PSNST-JPTP/ III/ 2026 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bagian Persyaratan Umum poin 6 berbunyi: “Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun”, Kamis (11/6/2026).

Sebagai mana juga mal administrasi beberapa nama yang dilantik telak melanggar Pasal 107 ayat (a) poin 3 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Pasal 42 ayat (c) Peraturan MenPAN RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Kinerja PNS.

Anehnya, BKN melalui Deputi Pengawasan dan Pengendalian menerbitkan Pertek pelaksanaan pelantikan kepada beberapa orang yang terbukti tidak sesuai dengan persyaratan umum tersebut, sehingga BKN Pusat maupun BKN Regional VI Medan disinyalir telah kong kali kong.

Menarik perhatian saat pelantikan, satu satunya papan bunga ucapan selamat dan sukses dari Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Sah Udur TM Sitinjak kepada Syaiful Rizal dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Banyak persepsi mencuat atas adanya papan bunga Kapolres tersebut, ada sebagian warga mengatakan tidak relevan ada juga mengatakan dugaan settingan untuk menimbulkan konflik karena selama proses seleksi hanya posisi Kadis Pendidikan yang memanas.

Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp mengatan secara umum, kurang lazim dan tidak disarankan secara tata krama birokrasi dan institusi. Dimana mengirimkan papan bunga ucapan selamat untuj pelantikan seorang Kepala Dinas (Kadis) dari Kapolres rentan menimbulkan dugaan politisasi, pelanggaran kode etik netralitas atau benturan kepentingan.

“Papan bunga Kapolres Pematangsiantar sangat bias dan mungkin akan dipandang sebagai bentuk dukungan politik atau pemberian privilese berlebihan kepada Syaiful Rizal yang dilantik sebagai Kadis Pendidikan” ucap Syamp.

“Seorang Kapolres pantas dan wajar mengirimkan papan bunga ucapkan selamat jika memenuhi pengecualian seperti adamya hubungan koordinasi khusus seperti Dinas Perhungan atau Satpol PP karena memiliki hubungan koordinasi erat dan strategis dengan Kepolisianm. Kedua, Kapolres wajar mengirimkan papan bunga ucapan selamat atas momen apresiasi kinerja dan terakhir Ketiga Kapolres wajar mengirimkan papan bunga ucapan atas nama Forkopimda” tegas Syamp.

Syamp menambahkan, demi menghindari persepsi negatif atau kecurigaan adanya konflik kepentingan, Kapolres Pematangsiantar tidak seharusnya mengirimkan papan bunga ucapan kepada pejabat yang ditujukan secara pribadi atau seorang diri.

“Perlu kita pertanyakan kepada Kapolres apakah sudah sesuai etik Kepolisian dirinya mengirimkan papan bunga atau ada apa, supaya hal ini perlu diluruskan karena bisa menimbulkan dampak kegaduhan” tutup Syamp.

Sampai berita ini terbit, Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Sah Udur TM Sitinjak masih berupaya dihubungi untuk dimintai keterangan terkait papan bunga ucapan selamat satu satunya kepada Syaiful Rizal yang dilantik sebagai Kadis Pendidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *