Taput – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengingatkan semua Pemerintah dmDaerah (Pemda) tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Ia mengungkap, mayoritas Daerah memiliki alokasi belanja pegawai yang melampaui batas maksimal 30 persen dari total APBD.
Padahal dalam Undang Undang Kubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
“Di postur belanja, ya opsinya nomor satu adalah mengurangi pegawai atau menahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium. Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya. Harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru” jelas Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (8/6/2026).
Dalam pemaparannya, terdapat 21 Provinsi dan 367 Kabupaten yang belanja pegawainya sudah di atas 30 persen. Kemudian, 91 dari 93 Kota juga mengalami kondisi serupa. Di samping itu, Tito menyorot banyaknya perekrutan tenaga honorer yang hanya bertugas untuk mengurus administrasi.
Bahkan ia menyinggung, tidak sedikit dari tenaga honorer yang direkrut merupakan titipan pejabat pejabat tertentu.
“Kalau untuk yang tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Ya mungkin bawaan dari pejabat pejabat sebelumnya kepala daerah tim sukses dimasukkan di sana datang jam 8, pulang jam 10. Jadi beban” tutur Tito.
Menurutnya, penumpukan tenaga honorer pada akhirnya menimbulkan tuntutan agar mereka mendapatkan kepastian status kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (ASN), baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menanggapi hal itu, sejumlah warga Tapanuli Utara mengatakan “Ada terjadi pemberhentian sejumlah honor di Kabupaten Tapanuli atau disebut dirumahkan. Namun, berselang beberapa hari ada pengangkatan kembali honorer yang notabene adalah titipan orang yang berkepentingan. Tentu hal ini merupakan adanya indikasi menguras Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam janji politik sebelumnya”, Rabu (10/6/2026).
Defisit anggaran pengangkatan PPPK terjadi karena beban belanja pegawai daerah membengkak akibat pengangkatan massal, yang tidak diimbangi dengan dana transfer pusat yang memadai. Banyak daerah kesulitan membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD.





