Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Register 42 Sijabat Menjadi APL Harus Didukung Surat Pelepasan Kawasan Hutan

Taput – Lahan kawasan hutan Register 42 Sijaba di Tapanuli Utara berubah fungsi menjadi lahan pertanian.Kawasan tersebut digarap oleh sejumlah warga dan ditanami komoditas seperti pisang dan sayur-mayur,dan bahkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ingin menjadi merubah status lahan menjadi lahan pertanian terpadu.

Lahan tersebut berstatus kawasan hutan yang telah diserahkan kepada pemerintah berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014. Sehingga menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara khususnya masyarakat Kecamatan Siborongborong.

Menanggapi hal itu, T Silaban mantan Pegawai Kehutanan yang sudah lama pensiun mengatakan “Hutan register dan Areal Penggunaan Lain (APL) adalah dua klasifikasi lahan yang berbeda secara hukum.Hutan register merupakan kawasan hutan negara, sedangkan APL berada di luar kawasan hutan yang diperuntukkan bagi kegiatan non-kehutanan (seperti permukiman dan perkebunan). Keduanya tidak dapat saling tumpang tindih tanpa proses pelepasan kawasan”, Jumat (12/6/2026).

Pengelolaan kawasan hutan register tidak diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, melainkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemerintah Pusat memiliki kewenangan penuh atas kebijakan, perencanaan, dan penetapan status kawasan hutan, sedangkan Pemerintah Provinsi memiliki wewenang teknis di lapangan, seperti pengelolaan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP) dan sementara Pemerintah Kabupaten/Kota Sejak berlakunya UU Pemda yang baru, kewenangan kehutanan di tingkat  Kabupaten/ Kota telah ditarik dan dialihkan. Jadi apa dasar hukum dan aturan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara merubah status hutan register menjadi Areal Penggunaan Lainnya (APL) ?” tanya T Silaban.

Lanjut Silaban mengatakan “Undang Undang Kehutanan (UU Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Cipta Kerja). Perubahan fungsi kawasan hutan hanya bisa dilakukan dari satu fungsi pokok ke fungsi pokok lainnya, dan untuk diubah menjadi APL harus melalui mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan. Apakah sudah ada pelepasan kawasan hutan register 42 Sijaba menjadi APL, kapan dan mana suratnya ?”.

Pemerhati pelaku korupsi Kolusi dan nepotisme ST. Lumbangaol mengatakan pihak Aparat Kepolisian, Satpol PP bersama instansi terkait telah berada dilokasi lahan hutan register 42 Sijaba untuk melakukan eksekusi lahan. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah memegang surat Pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, sebab beda kawasan hutan register 42 dengan SK Kementerian Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *