Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 1 Muara 1.8 Miliar Diserahkan Kepada Inspektorat Provinsi, Kepsek Penuhi Panggilan

Taput – Terkait dugaan korupsi pembangunan gedung praktek perhotelan dan RPS SMKN 1 Muara TA 2022 senilai Rp. 1.8 Miliar yang sebelumnya telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Siborongborong menjadi perbincangan ditengah tengah masyarakat. Dimana sebelumnya pihak Cabjari telah memanggil sejumlah yang terkait atas kegiatan Pembangunan Gedung Perhotelan dan RPS, baik Kepala Sekolah dan Bendahara untuk dimintai keterangannya. Namun sampai hari ini tahun 2026 belum ada hasil penanganan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti saat dikonfirmasi sudah sampai dimana tindak lanjutnya hasil surat pihak Cabjari Siborongborong ke pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara seputar Pembangunan Gedung Praktek Perhotelan dan RPS SMKN 1 Muara TA 2022 senilai Rp 1. 8 Miliar, mengatakan “Silahkan datang ke kantor guna informasi lebih lanjut atau silahkan tanya ke Inspektorat Propinsi Sumut karena penanganan sekolah tersebut sudah kami serahkan kepada inspektorat propinsi Sumut”.

Saat ditanya kembali, alasan diberikan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara penanganannya, sebab sudah jelas ada kesalahan, kegiatan swakelola menjadi diborongkan, Raskita kembali menjawab “Silahkan datang ke kantor kami bagian informasi guna mendapatkan informasi lebih lanjut”.

Menanggapi hal itu, Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme ST. Lumbangaol mengatakan “Menilai penyampaian Kacabjari Siborongborong yang mengatakan sudah menyerahkan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara penanganan kasus ini, tentu jadi mengundang pertanyaan buat kita, dimana dalam hal ini Kacabjari tidak mengingat statement Jaksa Agung dalam setiap pertemuan dengan jajarannya yang mengatakan Penanganan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mengoptimalkan penyitaan dan pelelangan aset untuk memulihkan keuangan negara”.

Bahkan Jaksa Agung, Burhanuddin secara tegas menyampaikan agar jajarannya di seluruh Indonesia harus lebih berani mengusut perkara korupsi dengan skala besar dan bernilai kerugian negara yang signifikan. Bahkan beliau menginstruksikan agar kejaksaan tidak hanya berfokus pada penanganan kasus kecil seperti dana desa, kecuali jika terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala SMK Negeri 1 Penuhi Panggilan

Kepala SMK Negeri 1 Siborongborong, JH. Silitonga diketahui memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tarutung Cabang Siborongborong (Cabjari), Kamis (18/6/2026).

Saat dikonfirmasi terkait kehadiran Kepala SMK Negeri 1 Siborongborong di Kantor Cabjari Siborongborong, pihak kejaksaan membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemanggilan itu berkaitan dengan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang saat ini sedang dalam proses penanganan. Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai substansi laporan maupun perkembangan penanganannya, pihak kejaksaan belum memberikan penjelasan secara rinci malah diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan jaksa yang menangani perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti kembali menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pengaduan masyarakat tersebut.

”Yang bersangkutan datang ke kantor kita tanpa ada kita undang” ucapnya.

“Sedang dikoordinasikan dengan Inspektorat Kemendikdasmen terkait Dumas sekolah tersebut. Silakan datang ke kantor untuk informasi lebih lanjut” ujarnya.

Pemanggilan tersebut turut menjadi perhatian masyarakat dan bahkan menjadi pertanyaan. Sejumlah warga berharap proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut mereka, keterbukaan informasi sangat penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Masyarakat juga menilai bahwa setiap laporan yang telah memasuki tahap pemanggilan dan pemeriksaan perlu ditangani secara serius hingga menghasilkan kejelasan hukum. Dengan demikian, publik dapat mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Masyarakat tentu berharap setiap laporan yang masuk benar benar ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Keterbukaan informasi akan memberikan kepastian kepada publik sekaligus menghilangkan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat” ujar warga.

Di tengah proses yang masih berjalan, masyarakat berharap Cabjari Siborongborong dapat terus menunjukkan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Harapan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan berdasarkan fakta, data, dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Masyarakat juga berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dengan adanya kepastian dan keterbukaan dalam proses penanganan laporan, berbagai asumsi maupun persepsi negatif yang berkembang di tengah masyarakat diharapkan dapat terjawab melalui kinerja penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Kepala Sekolah SMKN 1 Siborongborong, J Harapan P Silitonga saat dikonfirmasi atas keberadaannya di Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Siborongborong mengatakan “Saya tidak ada mendapat panggilan maupun undangan dari Cabjari Siborongborong. Namun saya hadir untuk mempertanyakan hasil pemanggilan dan pemeriksaan saya pada Januari yang lalu seingat saya”.

“saya tidak ada mendapat panggilan maupun undangan dari Cabjari Siborongborong. Namun saya hadir untuk mempertahankan hasil pemanggilan dan pemeriksaan saya pada Januari yang lalu seingat saya, sudah bagaimana perkembangannya” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *