Aktivitas Penambangan Batu Galian C Tanpa Izin Rugikan Negara dan Daerah

Taput – Pengambilan dan pemanfaatan material bebatuan tanpa izin resmi sering dikenal dengan praktik galian C ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan pelanggaran hukum. Aktivitas ini menimbulkan kerugian masif yang meliputi kerusakan ekologis, hilangnya pendapatan negara dan risiko pidana bagi pelakunya. Hal inilah yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara baru baru ini, pemasukan bebatuan atau galian C dari Kabupaten Humbang Hasundutan yang disebut tidak memiliki Izin Galian C.

Manalu seorang pengusaha bebatuan menjelaskan praktik ilegal ini mengabaikan pembayaran pajak dan royalti, sehingga merugikan kas daerah dan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya. Inilah yang terjadi saat ini di wilayah Tapanuli Raya, Rabu (17/6/2026).

Manalu menambahkan, aktivitas penambangan batu atau Galian C tanpa izin resmi sangat merugikan keuangan negara dan daerah. Praktik ilegal ini menggerus potensi pendapatan, memicu kerusakan ekologis yang membutuhkan biaya pemulihan sangat besar, serta memicu kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Bupati Tapanuli Utara, JTP. Hutabarat saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait Pemasaran dan penambangan galian C (batuan, tanah uruk, pasir) tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum. Kegiatan ini diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp. 100.000.000.000.

Kegiatan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2021 jelas berbunyi: Menetapkan sanksi tegas bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan Setiap orang atau badan usaha yang menampung, memanfaatkan, dan menjual mineral/ batubara dari kegiatan tanpa izin juga dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Anehnya, semua bahan baku bebatuan yang masuk ke Kabupaten Tapanuli Utara dari Kabupaten Humbang Hasundutan, sementara pengusaha bebatuan dari Kabupaten Humbang Hasundutan disebut belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) bahkan Galian C sementara di Kabupaten Tapanuli Utara sudah ada memiliki izin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *