Benahi Jalan Nasional Siborongborong – Tarutung, Namun Ganti Rugi Jalan Bypass Belum Jelas

Taput – Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Lumbantoruan didampingi Plt Kadis PUTR Taput dan Staf Ahli Bupati, menyampaikan permohonan pembenahan jalan nasional sepanjang 30 KM dari Silangit menuju Tarutung kepada Menteri Pekerjaan Umum RI, Dody Hanggodo. Permohonan tersebut disampaikan saat penyambutan Menteri PU RI di Bandara Silangit Siborongborong, Sabtu (13/6/2026).

Menanggapi hal itu, Menteri PU RI langsung memberikan instruksi kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut untuk segera membenahi ruas jalan tersebut dengan desain lebar aspal 7 Meter ditambah bahu beton kanan kiri masing masing 1 Meter.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur jalan nasional demi mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Tapanuli Utara.

Menanggapi hal ini, sejumlah warga masyarakat Kecamatan Siborongborong mengatakan “Boro boro membenahi jalan nasional Siborongborong – Tarutung dengan lebar 7 Meter, sedangkan ganti rugi lahan Bypass Siborongborong saja tidak beres ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Apa maunya gratis atau berbentuk hibah, saat ini kencing aja bayar”.

“Kita bertindak dan menuntut karena ada Peraturan Presiden terkait ganti rugi lahan masyarakat atas pembangunan yang kepentingannya secara umum. Contohnya, makam keluarga mau dipindahkan atau tidak memakan anggaran/ biaya, atau maksudnya masyarakat juga dibebankan untuk memindahkan ?” kesal Warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *