Menguak Pusaran Dugaan Mark Up Pembelian Aset 14.5 Miliar, Bangunan Tak Berizin di Pemko Pematangsiantar

Siantar – Memanasnya pembelian eks rumah singgah covid seharga Rp. 14.5 Miliar dibilangan jalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar menjadi perbincangan, bahkan pansus DPRD Pematangsiaantar diragukan akan mampu menghasilkan putusan temuan kerugian uang negara, Sabtu (7/2/2026).

Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mendesak DPRD Pematangsiantar benar benar pro rakyat dengan menghasilkan temuan kerugian uang negara atas pembelian aset tersebut.

Bacaan Lainnya

Syamp menjelaskan, bahwa Risfani Saragih juga harus tetap dipanggil oleh pansus DPRD karena informasi yang didapat, pembelian aset tidak lepas dari adanya surat dari Risfani saat menjabat Kadia PRKP yang menjelaskan bahwa Kantor PRKP sebelumnya yang beralamat dijalan Tarutung tidak layak dipergunakan dan sempit.

“Sisi lain, bahwa bangunan yang sudah lama terbengkalai tidak memiliki izin bangunan sehingga patut dan layak disebut bangunan liar. Sehingga adanya penilaian kita bahwa bangunan dan tanah patut diduga bertahun tahun tidak membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan, bagaimana Pemko Pematangsiantar membeli tanpa izin dan atas dasar apa Pemko menentukan NJOP lahan yang tidak bayar pajak dan bangunan liar tanpa izin” ujar Syamp.

Sisi lan, kata syamp bahwa sesuai data yang dimiliki LSM Forum13 Indonesia bahwa pada tahun 2021 NJOP tanah dititik koordinat eks rumah covid sesuai SPPT PBB tahun 2021 sebesar Rp. 802.000 per meter dan bangunan hanya Rp. 700.000 per meter.

Tambah Syamp, Dari bukti SPPT PBB Tahun 2021 tersebut, bila luas lahan 2 hamparan pada 1 wilayah yang dibeli oleh Pemko dari Jony Lee seluas 2.098 M² dan 325 M² sehingga totalnya seluas Rp. 2.423 M² dengan harga tanah per Meter² sesuai NJOP tahun 2021 totalnya hanya Rp. 1.943.246.000.

Begitu juga dengan bangunan yang sesuai temuan DPRD tidak memiliki izin bangunan, Syamp menerangkan kembali bahwa sesuai lampiran keputusan Walikota tentang Penetapan Nilia Ganti Kerugian Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat Yang Terkena Program Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Luasnya Tidak Lebih Dari 5 Hektar Tahun 2025, luas bangunan 2.195 M² yang artinya bangunan lebih luas dari tanah dan bangunan kedua seluas 192.50 M² bila mengacu pada STTP PBB Tahun 2021 harga permeter sebesar Rp. 700.000 maka total pembelian bangunan aset dengan volume 2.387,50 M² hanya sebesar Rp. 1.671.250.000.

“Yang perlu digaris bawahi dan dicermati Pansus DPRD Kota Pematangsiantar, bahwa Perwa dengan tegas mengatakan GANTI RUGI bukan GANTI UNTUNG yang artinya pengadaan aset Pemerintahan haruslah sesuai harga satuan terendah berpedoman pad haga ketentuan NJOP. Sehingga setiap Pemerintahan pengadaan aset harus melibatkan Jasa Penilai Publik yang disebut dengan KJPP” tegas Syamp.

“Pansus juga harus mempertanyakan apakah Pemko menggunakan KJPP dan KJPP apa namanya serta berkantor dimana, bila tidak ada menggunakan penilai eksertal maka juga Pemko telah melanggar regulasi pengadaan aset” ungkap Syamp.

“Begitu juga pada akta jual beli Notaris, adanya disebut nama Sekda Junaedy Sitanggang, saya lupa dia sebagai apa dalam pembelian aset tersebut harus sipanggil juga dan dimintai keterangan” tambah Syamp.

“Sisi lain pengadaan aset tersebut dikatakan cacat administrasi karena yang digunakan saat pembelian masih Suurat Keputusan yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh mantan Walikota Susanti, seharusnya  SK tersebut thdak layak lagi digunakan secara hukum negara” ketus Syamp.

Masyarakat Siantar berharap kepada DPRD supaya kembali menajalankan tupoksinya bukan memanaskan temuan ini dengan pansus hanya untuk menaikkan nilai tawar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *