Mantan Kadis Perkim Taput dan Rekanan Ditetapkan Tersangka, Mantan Bupati Nikson Bungkam Dikonfirmasi

Taput – Terkait penetapan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemungkiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara, BG dan rekanan WL atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Penataan/ Pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman yang bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp. 13.6 Miliar.

Mantan Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan saat ditanya terkait pemecahan nilai kegiatan Rp. 13.6 Miliar menjadi 73 paket kegiatan,dengan uraian 15 paket untuk LPJU dan 58 untuk Lampu Taman. Apakah hal ini terjadi atas sepengetahuan mantan Bupati, Sampai berita dipublikasi, mantan Bupati belum memberikan jawaban.

Bupati Tapanuli Utara terpilih Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat saat dikonfirmasi terkait atas penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Perkim inisial BG dan rekanan inisial WL oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Bagaiman tanggapannya maupun responnya serta sarannya terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyelamatan keuangan sebelumnya,atas pinjaman PEN TA 2020 dan 2021, Bupati juga belum memberikan jawaban.

“Menanggapi hal ini tentu ada dua sisi yang perlu kita ketahui, yakni komentar diperhelatan pada masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan komentar setelah selesai perhelatan,yang berujung menjadi, harus kita dukung pemerintahan yang dipimpin” ujar ST. Lumbangaol yang merupakan Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

“Setelah berujung pada perkataan Harus kita dukung pemerintahan yang dipimpin si A, tentu hal ini akan mengundang pertanyaan yang sangat besar, apakah mantan dengan yang terpilih sudah bertemu, apakah mantan dengan yang terpilih sudah tukar cendramata atau barter ?” ucapnya

“Hal ini juga dapat menimbulkan keuntungan yang positif dan negatif, baik untuk kalangan masyarakat luas maupun pribadi maupun sekelompok. Pengembalian kerugian keuangan Negara tentu sangat menguntungkan pada masyarakat luas, namun pengembalian secara diam diam tentu sangat menguntungkan pribadi dan sekelompok” ujar ST.Lumbangaol.

“Untuk itu, kita berharap kepada Bupati Tapanuli Utara yang saat ini,juga ikut berperan membantu penyelamatan keuangan Negara selama 10 Tahun terakhir ini dengan kerja sama dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dengan tujuan agar APBD Kabupaten Tapanuli Utara dapat pulih kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *