Taput – Terkait atas adanya dugaan pemberian fee kegiatan proyek revitalisasi sekolah TA 2025 yang bersumber dari APBN Kemendikdasmen di Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi bahan perbincangan ditengah masyarakat. Bahkan dari 2 orang Kepsek di Kabupaten Tapanuli Utara, yakni Kepala Sekolah SD 175770 Sitampurung, Aman Siahaan dan Kepala Sekolah SD 173276 Dosma Manalu yang berada di Kecamatan Siborongborong memberikan klarifikasi disalah satu media yang mengatakan tidak ada memberi fee proyek pada atas kegiatan revitalisasi sekolah.
Tua Hutasoit menjelaskan, mendengar klarifikasi Kedua Kepala Sekolah itu sudah sangat pantas di panggil oleh pihak Tipidkor Polres Tapanuli Utara atau Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, pasalnya agar dilakukan penyelidikan terkait fisik kegiatan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dimana hanya satu sekolah saja yang membuka gambar fisik kegiatan sesuai RAB di Kabupaten Tapanuli Utara ini.
“Salah satu dari dua Kepala Sekolah yang memberikan Klarifikasi itu, baru baru ini kita melihatnya ada di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Siborongborong, ada apa atau apa ada ?, kalau bukan terkait kegiatan revitalisasi sekolah” ucap Tua Hutasoit.
“Kehadiran pihak Cabjari di sekolah yang mendapat kegiatan revitalisasi tentu untuk pendampingan hukum dan Pengawasan Pembangunan Strategis (PPS). Yang menjadi pertanyaan yakni,siapa tim ahli yang dibawa oleh pihak Adhyaksa melihat kegiatan revitalisasi sekolah,sebab pihak Adhyaksa bukan merupakan teknisi ?” tanya Tua Hutasoit mengakhiri.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti saat ditanya atas kehadiran Kepala Sekolah SD 173276 Hutasoit Pardomuan Dosma Manalu di Kantor Cabjari Siborongborong mengatakan ”Ada beberapa dokumen terkait pendampingan sekolah yang belum dilengkapi oleh Kepala Sekolah agar pendampingan optimal.





