Selain Dugaan Dapat Fee Jual – Beli Aset Eks. Rumah Singgah Covid, Aset Pribadi Ketua DPRD Siantar Pun Harga Selangit

Siantar –  Pembelian aset eks. rumah singgah covid juga beredar informasi adanya dugaan fee jual – beli kepada Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga. Sehingga banyak desas desus hasil pansus akan sengaja dihentikan dan tanpa adanya penilaian akhir atas kerugian uang negara padahal jelas jelas setiap rapat pansus baik bersama KJPP DAZ dan Rekan banyak kejanggalan tersaji.

Salah seorang anggota pansus kepada Indigonews dengan nyeleneh menjelaskan kurang tajamnya pansus akibat adanya tetseret nama Ketua DPRD Kota Pematangsiantar. Sehingga dengan pengakuan seorang anggota pansus tersebut menguatkan indikasi akan dihentikanya pansus pada rapat paripurna mendatang.

Bacaan Lainnya

Anehnya, bukan hanya dugaan terima fee atas jual – aset eks. rumah singgah covid, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar siantar bak ketiban durian runtuh dengan menjual aset rumahnya dibilangan jalan Catur, Keluarajan Banjar – Kota Pematangsiantar dengan harga yang sangat pantastis.

Sesuai penelusuran Indigonews, bahwa bangunan rumah seluas 175 M² diatas lahan seluas 1.294 M² yang dibeli Pemko Pematangsiantar seharga Rp. 3.5 Miliar, bahwa kondisi bangunan yang sudah tahunan tidak terawat dan letak rumah juga berada dibawah permukaan jalan sekitar 4 meter.

Pengakuan beberapa masyarakat disekitar bahwa harga beli aset milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga tidak dapat diterima akal sehat, karena didepanya ada juga rumah yang luas lahan dan luas bangunanya lebih luas saat ini sedang djual jualkan hanya buka harga Rp. 3 Miliar.

“Padahal Pemko yang jual bang, apanya dasar mereka menentukan harga beli sebesar Rp. 3.5 Miliar padahal bangunan sudah berusia puluhan tahun dan tidak terawat lagi, bahkan bila berdasarkan NJOP juga ga segitu. Sudah ada ini permainam dan mark up” ujar warga sekitar jalan Catur.

Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp apa benar mendapat fee dari jual beli aset eks. rumah singgah covid dan berapa nilai per M² tanah dan nilai per M² bangunan sesuai NJOP yang tertulis pada SPPT PBB tahunan rumah Ketua DPRD yang berada dijalan Catur Nomor 14 yang dibeli Pemko seharga Rp. 3.5 Miliar, sampai berita ini terbit tidak bersedia menjawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *