Siantar – Polemik pembelian aset tanah beserta bangunan diatasnya milik Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga dengan luas tanah 1.294 M² dan bangunan 175 M² semakin terendus dugaan terjadinya persekongkolan jahat dapan penetapan harga jual beli.
Dimana tidak pada Tahun 2025 pada SPPT PBB Tahunan milik seorang warga yang tidak jauh dari rumah yang dijual Timbul, tertera harga tanah hanya Rp. 1.032.000 per Meter² dan bangunan hanya seharga Rp. 429.000 per Meter².
Jika sesuai NJOP aset Timbul Marganda Lingga dibeli Pemko Pematangsiantar hanya sekitar Rp. 1.335.408.000 untuk tanah dan Rp. 75.075.000 untuk beli bangunan sehingga totalnya prmbelian aset tanah beserta bangunan diatasnya hanya berkisar Rp. 1.410.483.000.
Harga pembelian Pemko Pematangsiantar sesuai LPj Pemko Pematangsiantar sebesar Rp. 3.473.237.00 adanya dugaan mark up atau korupsi uang negera sebesar Rp. 2.068.407.000.
Tidak diketahui dasar Pemko Pematangsiantar, baik melalui Ketua TAPD selaku Sekda, Junaedi Sitanggang maupun KJPP untuk mennetukan nilai jual – beli aset milik Timbul Marganda Lingga sampai naik 300 persen dari harga NJOP padahal sesuai pengakuan warga sekitar, bangunan tersebut sudah tak terawat dan sudah berusia puluhan tahun.
Bukan hanya dugaan mark up atau penyimpangan uang negara, bahwa pembelian aset milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar tidak berkesesuaian dengan Impres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Dan pembelian aset milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar bertentangan dengan regulasi yang mengatur tentang Pengadaan Aset, dimana pembelian aset dihindari dari harta milik pejabat maupun anggota DPRD guna mencegah terjadinya kepentingan.
Sampai berita ini terbit, Sekda Pemko Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang tidak bersedia memberikan komentar atas dasar penentuan harga jual beli milik Timbul Marganda Lingga dijalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat – Kota Pematangsiantar.
Begitu juga Kepala BPKPD Pemko Pematangsiantar, Alwi Adrian Lumbangaol sampai berita ini terbit belum hasil dimintai keteranganya.





