Siantar – Semenjak tahun 2026 mobil dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Pemko Pematangsiantar, Sofian Purba ternyata setiap harinya digunakan seorang staf Bidang Program dan Perencanaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemko Pematangsiantar, Kamis (12/2/2026).
Sesuai pengakuan beberapa orang staf Dinkes, setiap hari kerja Daryuni Simanjuntak mengendarai mobil dengan seri nopol BK 1127 W adalah plat putih, sehingga semua staf Dinkes tidak mengetahui bahwa mobil tersebut adalah mobil dinas milik Sofian Purba. Sekalipun setiap hari dan pada saat jam kerja mobil tersebut terparkir didepan kantor Dinkes tepatnya disebalah kantor PMI.
“Mana tau saya bang itu mobil dinas Kadis PU, soalnya dalam tahun ini yang selalu memakai adalah ibu Daryuni dan tidak pernah dengan plat dinas (plat merah) tetapi selalu kok plat putih. Tapi kan ibu itu isteri Kadis PU bang” jelas seorang staf.
Hal senada juga disampaikan juru parkir yang berada dijalan Sutomo persimpangan masuk kantor Dinkes, mengakui setiap Daryuni kekantor selalu menyetir sendiri menggunakan mobil plat putih dengan nopol BK 1127 W.
Menanggapi hal itu, Ketum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaslan mengubah plat merah (dinas) menjadi putih/ hitam (pribadi) tanpa prosedur resmi adalah tindakan ilegal yang melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (pasal 280) serta peraturan terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp. 500.000.
“Tindakan Daryuni Simanjuntak dengan menggunakan mobil dinas dan mengganti plat merah menjadi putih tanpa prosedur merupakan penyalahgunaan kendaraan dinas, seringkali untuk menyembunyikan identitas asli atau menyalahgunakan BBM bersubsidi. Perubahan hanya sah jika dilakukan melalui kepolisian resmi saat peralihan kepemilikan/ status.
“Dengan kejadian ini, Daryuni dengan sengaja menguasa mobil dinas Kadis PU sekalipun merupakan suaminya tetapi tidak ada haknya untuk menguasi untuk kepentingan pribadinya serta Daryuni dan Sofian harus segera diperikasa oleh Inspektorat supaya memberikan efek jera karena ini telak telah terbukti melanggar regulasi” harap Syamp.
“Mobil dinas itu dipergunakan karena jabatan makanya namanya mobil dinas, sedangkan yang punya jabatan adalah suaminya yang merupakan Kadis PU bukan isterinya, sehingga memyalahi aturan yang berlaku” tutup Syamp
Sampai berita ini terbit, Kadis PUTR Kota Pematangsiantar, Sofian Purba tidak berhasil dijumpai dikantornya, dikonfirmasi melalui whatsapp nomor tidak aktif.





