Satu Tahun Pemerintahan JTP – Dens, Taput Tidak Memiliki Master Plan

Taput – Menjadi bahan perbincangan atas satu tahun Pemerintahan, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) HutabaratDeni Lumbantoruan sebagai Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara belum memiliki Master Plan menyediakan panduan strategis, terstruktur, dan jangka panjang untuk pengembangan suatu kawasan, proyek, atau organisasi. Dimana Master Plan Ini berfungsi mengintegrasikan visi, tujuan, dan alokasi sumber daya secara sistematis, memastikan pembangunan efisien, berkelanjutan, serta meminimalisir risiko kegagalan atau ketidakteraturan dimasa depan.

“Ini masih baru direncanakan/ dibahas pada 06 Pebruari 2026 bersama Prof. Dr. Ir. Manlian Ronald A. Simanjuntak SY, M.T., D.Min., IPU, ASEAN Eng, Guru Besar Manajemen Proyek Konstruksi sekaligus Pengurus LPJK Kementerian Pekerjaan Umum RI, sementara Bupati – Wakil Bupati dilantik pada 20 Pebruari 2025 sebagai Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, aneh bukan,jadi timbul pertanyaan dari kita, apa benar benar ingin membangun dan membuat perubahan ?” tanya Tua Hutasoit selaku pengamat Pembangunan dari Kecamatan Siborongborong, Kamis (12/2/2026).

Lanjutnya Tua Hutasoit, Master plan sangat penting karena berfungsi sebagai panduan komprehensif, terstruktur, dan jangka panjang yang menjamin keberhasilan pengembangan fisik, efisiensi operasional, dan pengelolaan risiko proyek. Ini menyatukan visi para pemangku kepentingan (pengembang, investor, pemerintah).

“Jangan jadi kejadian bencana baru baru ini sebagai alasan keterlambatan sehingga Master Plan belum dibahas, sebab bencana yang terjadi jauh sebelumnya terjadi.Atau ada hal hal lain yang dikerjakan/ dikepentingkan hanya untuk kepentingan Pribadi atau sekelompok” tanya Tua Hutasoit.

Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah pensiun bermarga Siregar kepada Indigonews mengatakan, Master plan (rencana induk) atau dalam konteks pemerintahan daerah disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), wajib disusun diawal jabatan setelah kepala daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota) dilantik.RPJMD disusun berdasarkan visi misi kepala daerah yang disampaikan saat kampanye, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“RPJMD/ Master Plan ini menjadi dokumen perencanaan strategis yang mengatur arah kebijakan, program, kegiatan, indikator kinerja, dan pendanaan selama 5 tahun ke depan. Penyusunan dimulai dari rancangan awal, Musrenbang, perumusan rancangan akhir, hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah” ujar Siregar.

“Tanpa master plan tentu ada niat buruk” mencerminkan pandangan bahwa perencanaan yang matang adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas. Dalam manajemen proyek, ketiadaan master plan (rencana induk) sering dianggap sebagai indikasi risiko tinggi atau potensi penyalahgunaan wewenang” ucapnya.

Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait Penyusunan master plan (rencana induk) atau dokumen perencanaan pembangunan strategis memang krusial dilakukan pada awal jabatan setelah kepala daerah/ pimpinan dilantik.

Ditanya, kenapa berselang satu tahun, Kabupaten Tapanuli Utara membahas terkait Master Plan Kabupaten Tapanuli Utara pada 06 Pebruari 2026 bersama Dr. Ir. Manlian Ronald A Simanjuntak, apa alasan menjadi terhalang satu tahun, sampai berita ini terbit Bupati JTP Hutabarat bungkam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *