1372 Paket Proyek PEN TA 2020, Tapi Ratusan Paket Tanpa Rekam Jejak Digital LPSE Taput

Taput – LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di Indonesia dirancang dengan sistem berbasis digital (SPSE) yang wajib merekam jejak aktivitas pengadaan barang/ jasa secara lengkap. Istilah SPSE tanpa rekam jejak digital sebenarnya kontradiktif dengan fungsi utama LPSE yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.

Aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) sistem ini menyimpan rekam jejak digital secara otomatis, mulai dari pendaftaran, penawaran, hingga penetapan pemenang. Bahkan SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) merupakan database khusus yang menyimpan rekam jejak kinerja penyedia barang/ jasa dalam pengadaan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Meskipun berbasis digital, tantangan LPSE saat ini adalah memastikan akuntabilitas maksimal, di mana rekam jejak proses harus terekam lengkap dan tidak dimanipulasi.

Menanggapi hal itu, ST. Lumbangaol mengatakan “Jika sebuah pengadaan dilakukan tanpa sistem digital yang memadai atau tanpa rekam jejak digital, risiko yang timbul meliputi keamanan data, risiko kehilangan data, manipulasi dokumen, dan pelanggaran privasi, kurangnya transparansi, kesulitan dalam melacak riwayat tender, yang meningkatkan peluang kecurangan. Rendahnya kepatuhan, sistem manual seringkali memiliki tingkat kepatuhan yang rendah, yang berpotensi melanggar aturan pengadaan”.

“Beginilah patut diduga kuat terjadi kegiatan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2020, dimana jumlah paket kegiatan pada 2020 sebanyak 1372 paket, namun setelah kita mengecek kegiatan melalui LPSE, ratusan paket kegiatan tidak muncul pada LPSE. Jika terdapat pengadaan yang tanpa rekam jejak digital, hal tersebut berpotensi melanggar aturan transparansi pengadaan barang/ jasa pemerintah” jelas ST. Lumbangaol pemerhati pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

“Rata rata Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Utara pada Tahun 2020 mendapat kegiatan/ paket borongan dari PEN. Bahkan ada Kepala Desa yang mengaku bahwa uang proyek/ kegiatannya dibawa kabur oleh pemilik perusahaan. Untuk itu, kita mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengungkap kasus ini guna penyelamatan keuangan Negara. Juga menyeret para pelaku ke meja hukum” harap ST. Lumbangaol.

Mantan Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan saat dikonfirmasi terkait proyek pada Tahun 2020 yang bersumber dari pinjaman PEN TA 2020 sebanyak 1372 paket kegiatan. Disebut bahwa ratusan paket tidak masuk pada jejak digital di LPSE. Sampai berita dimuat, mantan Bupati belum memberikan jawaban alias bungkam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *