Kepsek: Kami Yang Bertanggungjawab Atas Penggunaan Dana BOS, Jangan Putus Hubungan Kami Dengan Jurnalis

Taput – Peran Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan sangat krusial dalam memfasilitasi, mengawasi dan menjamin kelancaran penyaluran serta penggunaan dana BOSP agar tepat sasaran dan sesuai aturan. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 (Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 8 Tahun 2026) mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026. Hal ini disampaikan sejumlah Kepala Sekolah kepada reporter Indigonews, Sabtu (28/2/2026) 

Para Kepsek menjelaskan “Tugas sebagai Kepala Dinas Pendidikan untuk terkait Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah Memastikan data Dapodik satuan pendidikan akurat dan mutakhir, karena Dapodik merupakan acuan utama penerimaan dana BOSP, dan melakukan pemantauan langsung ke sekolah terkait realisasi penggunaan Dana BOSP, khususnya komponen prioritas (misal: anggaran buku minimal 10% untuk jenjang dasar/ menengah, 5% untuk PAUD)”.

Bacaan Lainnya

Sambung para Kepsek menjelaskan “Kepala Dinas Pendidikan juga melakukan pembinaan agar pengelolaan dana BOSP transparan, akuntabel, dan sesuai Juknis, termasuk penggunaan sistem aplikasi yang disediakan”.

“Ini malah menyampaikan kata efesiensi kepada kami Kepala Sekolah, mengurangi langganan Media kepada kami, dan cukup hanya berlangganan media, dan itupun sudah ditentukan medianya. Apakah hal ini bukan menimbulkan suatu ketegangan buat kami Kepala Sekolah dengan Jurnalis ?” tanya sejumlah Kepala Sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara, Betty Sitorus saat dikonfirmasi terkait Kepsek menanggung sanksi administratif maupun pidana jika terjadi penyimpangan pada penggunaan dana BOS, sementara Kepala Daerah/ Dinas Pendidikan bertanggungjawab atas monitoring dan evaluasi penggunaan dana. Kenapa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara disebut membatasi kemitraan antara Kepala Sekolah dengan jurnalis melalui langganan media/ koran, mengatakan “Penggunaan Dana Bos diatur dengan Juknis Pemendikdasmen no 8 tahun 2026. Semua item peruntukannya sudah tertera di Permen tersebut. Kami tdk membatasi tapi kami melaksanakan regulasi”.

Saat ditanya kembali, secara umum, peran Dinas Pendidikan dalam Permendikdasmen 8/2026 bergeser untuk memastikan dana digunakan secara efisien dan benar benar mendukung operasional sekolah, serta menjaga kelancaran administrasi keuangan. Apa bisa Dinas Pendidikan mengarahkan anggaran untuk tujuan sesuatu, jawabnya “Kita pastikan sesuai peruntukannya untuk peningkatan mutu pendidikan, jawab Plt Kepala Dinas Pendidikan”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *