Pagaran – Penebangan kayu, terutama yang bersifat ilegal (illegal logging) atau pembukaan lahan yang tidak sesuai aturan, merupakan faktor pemicu utama yang memperparah bencana banjir bandang dan tanah longsor. Fenomena ini menjadi sorotan tajam, seperti pada kejadian banjir bandang di Sumatera Utara dan Aceh pada akhir 2025, dimana kayu gelondongan berukuran besar berserakan di permukiman warga setelah banjir. Hal ini akan menimbulkan terjadinya bencana di Desa Sibaragas, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Taput – Sumut apabila dibiarkan terus berlanjut perambahan hutan.
Sejumlah Perangkat Desa Sibaragas saat dikonfirmasi mengatakan “Sudah ada Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) dikeluarkan Kepala Desa sebelum kejadian bencana banjir baru baru ini. Dan yang bekerja melakukan penebangan dilokasi adalah bermarga Hutabarat dari Siborongborong”.
Saat ditelusuri lokasi perambahan hutan, pihak KPH XII sudah berada dilokasi dan mengakui adanya terjadi penebangan dan bahkan alat berat ada dilokasi penebangan.
“Sudah kita minta agar kegiatan penebangan dilokasi supaya disetop sementara. Kalau bisa, jumpai saja pengusahanya Dimpu” minta Samson Hutabarat staf KPH XII yang berada dilokasi penebangan.
Saat ditanya, apakah nanti kayu gelondongan ini dan truk cold diesel ini akan juga di amankan pihak Kehutanan, jawabnya “Kita tidak berwenang mengamankan kayu, truk cold diesel dan alat alat ini, sebab areal penebangan merupakan Areal Penggunaan Lainnya (APL), terkecuali sudah berada dijalan umum dapat kita amankan”.
Pantauan dilokasi penebangan, bahwa satu truk cold diesel sedang menunggu muatan tambahan.





