Bawa Sabu 1007gram, MW Diamankan di Bandara Silangit

Taput – Petugas Bandara Silangit bersama Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengamankan penumpang pesawat di Bandara Silangit tujuan Jakarta, Kamis (2/7/2026) pukul 08:30 Wib.

Kapolres Tapanuli Utara, melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Utara AIPTU. Walpon Baringbing menjelaskan penangkapan MW saat membawa sabu di Bandara Silangit dengan barang bukti turut diamankan; 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat Bruto 1007gram, 1 buah koper warna abu abu, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit handphone warna hitam, 2 lembar boarding pass, uang tunai senilai Rp. 507.000.

“Tersangka MW (29) merupakan warga Desa Deyah, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh” akuinya.

Penangkapan diawali dengan sekitar pukul 08.00 Wib, MW melakukan check in di Bandara Silangit dengan tujuan Jakarta (Bandara Soekarno Hatta). Petugas check in melakukan pengecekan identitas penumpang dan berdasarkan hasil x- ray petugas bandara merasa curiga bahwa MW membawa sesuatu didalam kopernya sehingga petugas membawa joper MW ke ruang khusus.

Petugas bandara memanggil MW melalui Airport Anauncement, tidak berapa lama MW datang ke ruangan khusus tersebut dan melapor. Sehingga petugas Bandara melaporkan ke Kepolisian yang bertugas di bandara bahwa mereka mencurigai adanya sabu didalam koper milik MW.

Petugas bandara menyuruh MW membuka sendiri koper miliknya dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan ditemukan 1 buah plastik bening yang berisi sabu. Pukul 09.10 Wib, petugas bandara Silangit menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara.

“Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 10:00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara tiba di bandara Silangit dan mengamankan MW serta barang bukti” ujar Walpon.

MW mengakui jika koper yang berisikan sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari inisial RAK alias Poklek Akbar saat ini DPO. MW membawa barang tersebut atas suruhan dari RAK tersebut.

“MW mendapatkan sabu tersebut dari RAK alias Poklek, menyuruh MW menjemput narkotika jenis sabu ke Terminal Amplas di Kota Medan kepada seorang laki laki yang mengendarai mobil Honda Brio. MW mengatakan bahwa tujuan sabu tersebut akan di antarkan ke Lombok (NTB), akan tetapi akan transit dulu di Jakarta sebelum menuju Lombok” tutur Walpon.

“MW akan mendapatkan upah pengantaran Rp. 40.000.000 sekali pengantaran, akan tetapi belum dibayarkan. Pelaku hanya menerima uang jalan sebesar Rp. 2.000.000 tutup Walpon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *