Siantar – Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 026/ 800.1.11.1/ 1601/ IV – 2026 yang ditandatangi Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi pertanggal 8 April 2026 menjadi perbincangan hebat, Kamis (9/4/2026).
Dalam surat menjelaskan bahwa Sekda Pemko Pematabgsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang mulai tanggal 6 April 2026 sedang tugas luas sampai waktu tidak ditentukan. Sehingga mencuat pertanyaan apakah Sekda sedang di Jakarta untuk melobbi BKN dan Kejagung atas rentetan persoalan yang sedang melanda Pemko Pematangsiantar.
Bukan hanya itu, lucunya…surat yang diterbitkan tertulis sebagai pelaksana harian Sekda adalah Drs. Happy Oikumenis Daely sehingga adanya penulisan gelar yang salah. Dimana diketahui selama ini yang memegang akun aplikasi Walikota adalah Kepala. BKPSDM Kota Pematangsiantar sehingga setiap penerbitan surat sekalipun surat keputusan Walikota selalu diperankan Kepala. BKPSDM.
Perlu diketahui bahwa gelar Drs diberikan kepala jenis kelamin Laki laki, dan untuk perempuan adalah Dra sehingga Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut tidak sah karena karena dari gelar yang disematkan didepan nama adalah Drs sehingga menunjukkan ASN tersebut adalah Laki laki, padahal sesuai hasil konfirmasi keratusan ASN bahwa Happy adalah seorang perempuan.
Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak dikonfirmasi apakah Happy Oikumenis Daely adalah ASN berjenis kelamin Laki laki atau Perempuan, namun sampai berita ini terbit bungkam.





