Toba – Setelah dilantik, kepala daerah (Gubernur/ Bupati/ Wali Kota) di Indonesia diwajibkan menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang menjadi “master plan” visi misi mereka selama masa jabatan. Dokumen utama ini disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD.
RPJMD harus disusun dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik. Dokumen ini menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan rencana tata ruang wilayah.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murpi Sitorus sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan selama 5 tahun ke depan.
“Sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan selama 5 tahun ke depan” ujar Audi Murpi Sitorus.
Kabupaten Toba melalui Perda Nomor Tahun 2025 tentang RPJMD 2025 – 2030 yakni “dengan visi ” Toba Mantap 2029: Maju Daerahnya, Sejahtera Rakyatnya, dan Berkelanjutan Pembangunannya”.
Penyusunan ini merupakan tindak lanjut amanat undang-undang untuk menyusun rencana pembangunan lima tahunan sebagai penjabaran visi misi Bupati terpilih.
“Kabupaten Toba untuk 2025 – 2029 berfokus untuk RPJMD pada empat masalah krusial, antara lain pemerataan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, serta transformasi digital” jelas Audi Murpi Sitorus.
Lain jawaban dari Bupati Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu setelah dilantik sebagai Bupati Kabupaten Toba dan Wakil Bupati Bapak Audy Murpi Sitorus pada Pebruari 2026. Apakah Master Plan Kabupaten Toba untuk 5 tahun ke depan, Jawabnha: “Silahkan di surati resmi saja lae kalau mau master plan,Biar nanti bisa di bantu Bappeda”.





