Dirtawas BGN Kesal Atas Pemberitaan Media Tentang Upaya Penyelesaian Pembayaran Hutang Supplier ke Koperasi

Taput – Inisiatif Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Dirtawas) di Badan Gizi Nasional, Harjito yang mengundang para pemilik dapur, Yayasan, Korwil dan para Kepala SPPG di Tapanuli Utara – Sumut dengan topik tunggal “Upaya Penyelesaian Hutang Koperasi Multi Produsen Tumbuh Sejahtera Bersama Petani”, Senin (20/4/2026).

Respon peserta rapat dengan baik melalui dialog yang berjalan dengan efektif. Walaupun sesungguhnya persoalan Kopersi dengan Supplier bukanlah ranah dari BGN maupun Yayasan secara institusi. Persoalan yang terjadi karena ketidak lancaran pembayaran Koperasi kepada Supplier adalah masalah internal di tubuh Koperasi itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Pemilik dapur, Yayasan dan Ketua pengawas Koperasi diberi kesempatan memberi masukan untuk percepatan penyelesaian hutang Koperasi kepada Supplier. Konsultan yang ditunjuk oleh Koperasi juga menyampaikan seluruh upaya yang dilakukan untuk mengetahui jumlah hutang dari seluruh Supplier di Koperasi Multi Produsen Tumbuh Sejahtera Bersama Petani. Konsultan mengakui sangat kesulitan mengumpulkan data hutang Supplier yang diminta saat Koperasi dipimpin oleh Erni Hutahuruk tidak dapat diperoleh sebagai dasar pembayaran.

Dan sebaliknya Erni Hutahuruk sibuk mengarahkan massa untuk melakukan keributan dan kekisruhan baik melalui media sosial maupun mobilisasi orang melakukan demo.

Sangat disayangkan yang harusnya Erni Hutahuruk yang sudah di LP kan ke Polres Tapanuli Utara harus berpikir keras dan bekerja keras untuk menyiapkan tagihan tagihan yang masih tertunda dan memastikan validitas dari seluruh faktur faktur yang ada. Inilah yang menjadi salah satu penyebab terjadinya keterlambatan dalam hal pembayaran tagihan Supplier ke Koperasi.

Pada tanggal 18 April 2026, hasil kerja Konsultan melalui verifikasi dan validasi tagihan Supplier ke Koperasi, akhirnya memutuskan bahwa jumlah tagihan sudah final. Tentu jumlah tagihan Supplier ke Koperasi yang sudah di tetapkan menjadi acuan dari Ketua Koperasi Ad Interim, Hendra Sipahutar dalam melakukan pembayaran hutang Koperasi ke Supplier.

Kuasa Hukum Koperasi Multi Produsen Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Melva Tambunan melalui Ketua Pengawas sudah meminta agar Ketua Koperasi Ad Interim Hendra Sipahutar melakukan rapat anggota untuk persetujuan pembayaran hutang kepada Supplier sesuai dengan skema pembayaran yang disampaikan oleh konsultan.

Pada saat pertemuan dengan Dirtawas BGN, telah disepakati bahwa urusan pembayaran Koperasi ke Supplier adalah bukan lah ranah BGN, tapi persoalan internal Koperasi dengan Supplier. Maka diminta agar pengurus Koperasi melakukan pembayaran segera dan diharapkan paling lambat sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 proses pembayaran sudah dapat dilakukan.

Mengutip adanya tulisan dibeberapa media tertanggal 21 April 2026 adalah tidak benar, bahwa BGN memberi ultimatum kepada Erikson Sianipar untuk bertanggungjawab menyelesaikan hutang Koperasi kepada Supplier.

Hal ini sudah di konfirmasi oleh Erikson Sianipar kepada Dirtawas BGN dan beliau sangat kesal dengan pemberitaan di media tersebut yang harusnya proses ini dapat berlangsung dengan baik, namun berpotensi mengakibatkan timbulnya pergesekan pihak terkait dan kegaduhan sosial.

Dalam rapat sudah disepakati bahwa penyelesaian hutang bukanlah tanggungjawab Erikson Sianipar, tapi merupakan tanggungjawab Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani. Tentu tuntutan hukum atas hutang Koperasi terhadap Supplier yang sedang bermasalah, masa periode Erni Hutahuruk tetap diproses yang sudah di LP kan ke Kapolres Taput harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan dugaan tuntutan penggelapan dalam jabatan.

Harusnya patut apresiasi atas respon cepat Erikson Sianipar sebagai Ketua Pengawas Koperasi mengambil inisiatif mengkoordinir proses percepatan pembayaran agar berjalan sesuai dengan rencana, tentu dalam pelaksanaannya menjadi tanggungjawab pengurus Koperasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *