Siantar – Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintahan Daerah Kota Pematangsiantar yang akan menduduki 8 instansi, hanya sebagai formalitas untuk menghalalkan orang orang yang telah ditentukan Sekda dan orang kepercayaan Walikota Wesly Silalahi, Senin (27/4/2026).
Adapun 8 instansi yang melakukan selekai terbuka diantarnya, Asisten I, Asisten II, Sekwan, Kepala Inspektorat, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Capil dan Ka. BPKPD yang belakangan sudah melakukan uji tertulis dengan syarat setiap instansi harus adanya 3 peserta seleksi yang lulus administrasi dan lulus uji makalah.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan bahwa seleksi 8 jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar banyak kejanggalan terjadi, mulai dari banyak peserta lulus tetapi tidak memenuhi syarat umum yang telak menjelaskan “Memiliki pengaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun”.
Syamp memaparkan, sehinga dengan persyaratan yang dimaksud adanya nama nama yang dipaksakan lulus administrasi dan lulus makalah oleh Panitia Seleksi JPTP Tahun 2026 yang diketuai oleh Sekda Junaedi Antonius Sitanggang. Adapaun nama PNS yang dinyatakan lulus tetapi bertentangan dengan poin syarat umum diantaranya 6 orang STPDN.
“Sesuai informasi yang kita dapat, pejabat yang akan dilantik sesuai kemauan dan versi Sekda beserta orang kepercayaan Walikota adalah, Fidelis Edy Suranta Sembiring sebagai Asisten I, Subrata Nata Limbantobing sebagai Asisten II, Charles Yanri Panagian Siregar sebagai Sekwa, Heryanto Siddik sebagai Kepala Inspektorat, Syaiful Rizal sebagai Kadis Pendidikan, Urat Hatoguan Simanjuntak sebagai Kadis Kesehatan, Sudarsono Darwin Tamba Sipayung sebagai Kadis Capil dan Alwi Andrian Lumbangaol sebagai Kepala BPKPD, diantarnya ada 6 orang yang telak melanggar syarat umum khususnya dari STPDN. Kalau untuk posisi Kadis Kesehatan dan Sekwan tidak ada pelanggaran berat atas syarat yang berlaku “ jelas Syamp.
“Yang sangat tidak mendasar wacana mendudukan paksa Syaiful Rizal untuk Kadis Pendidikan yang tidak pernah bertugas di dunia pendidikan malah hasil penilaian makalahnya sebesar 85.36 mengalahkan seorang Sekretaris Dinas Pendidikan yang jelas jelas sudah melanglangbuana didunia pendidikan. Sehingga semakin terlihat kecurangan terjadi mulai persyaratan administrasi bahkan penilaian makalah yang tim penilia tidak diketahui kredibilitasnya, dan juga saat uji makalah bahwa perlu diketahui Sekda Junaedi Antonius Sitanggang selaku Ketua Pansel sedang tugas luar kota di Aceh” cetusnya.
“Fatalnya Syaiful Rizal diduga memalsukan SKP bersama Sudarsono Darwin Tamba Sipayung selaku Plt. Kadis Capil karena sesuai keterangan dan pengakuan sarta dokumen print out dari e- kinerja bahwa SKP dari Syaiful tahun 2025 merah alias rendah, tetapi adanya pemalsusan terjadi secara bersama sama diduga dilakukan oleh Pkt. Kadis Capil, Sekda dan Ka. BPKSDM untuk meloloskan yang bersangkutan” ujar Syamp.
“Begitu juga dengan Heryanto Siddik saat ini mrnjabat Plt. Kepala Inspektorat masih ± 4 bulan terhitung sejak Desember 2025 dan sebelumnya belum pernah bertugas di Inspektorat Pematangsiantar, tetapi bisa lulus administrasi dengan mengesampingkan syarat umum Poin 6 dan penilaian uji makalah juga dinilai terjadi kecurangan. Tetapi Sekda bersama orang kepercayaan Walikota memaksakan kehendak untuk mendudukanya walau bertentangan dengan persyaratan” tegas Syamp kembali.
Dengan adanya kecurangan, permufakatan jahat dan pemalsuan dokumen, LSM Forum13 Indonesia telah membuat laporan pengaduan (dumas) ke Kepala BKN Pusat, Deputi Wasdal BKN Pusat dan Kepala BKN Regional 6 tertanggal 21 April 2026. Untuk pemalsuan SKP yang dilakukan secara bersama sama, Syamp Siadari menjelaskan akan membawa hal tersebut keranah Aparat Penegak Hukum yang berwenang.





