Siantar – Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp meminta supaya Kejaksaan Agung segera ptoses hukum terkiat pengaduan dugaan penyimpangan dan KKN atas pengedaan aset Pemko Pematangsiantar Tahun Anggaran 2205 sebesar Rp. 21.7 Miliar, Senin (4/5/2026).
Syamp menjelaskan bahwa sesuai laporan DPRD Kota Pematangsiantar pada hari Kamis 5 Maret 2026 silam, yang artinya pengaduan sudah berjalan 2 bulan harusnya sudah ada perkembangan ptosea hukum yang memuaskan. Dalam pengaduan DPRD Kota Pematangsiantar bahw jelas ada 12 dokumen lampiran pengaduan dan dilengkapi 3 dokumen data tambahan dari Pemko terkait data Pemko Pematangsiantar, laporan penilaian KJPP DAZ & Rekan, Peta Rencana Detail Tata Ruang 2024 – 2044 dan Gamba Situs Tanah Hasil Pengukuran serta penyerahan 1 buah flasdisk.
Sebagaimana diketahui, Syamp menambahkan bahwa pembelian aset 5 bidang tanah beserta banguna diatasnya telak menyimpang secara administrasi serta mark up harga terjadi, bahkan penentuan harga NJOp tidak mendasar dimana adanya diterbitkan SK Walikota yang ditandatangani tertanggal 13 Maret 2026 tetapu surat tersebut diberlakukan surut mulai tahun 2024 – 2026.
“Pengadaan aset senilai Rp. 21.722.656.000 sangat brutal. Dimana untuk menyelamatkan dugaan Korupsi ini Walikota Siantar, Wesly Silalahi bersama sama dengan Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menerbitkan Surat Keptusan Walikota yang berlaku hanya 2 tahun dimana fatalnya dalam surat menaikkan NJOP sebesar 1000 persen dari sebelumnya yang sudah dinaikkan 1000 persen, sehingga bila surat ini dapat diterima secara hukum maka tidak ada korupsi terjadi” jelas Syamp.
“Kita akan mengajukan pembatalan SK Walikota Pematangsiantar Nomor: 001/ 900.1.13.1/ 144/ III – 2026 ke PTUN Medan, karena SK ini akal busuk semata dan hanya untuk upaha menyelamatkan dugaan mark up atau korupsi pembelian aset” tutupnya.
Sampai berita ini terbit, redaksi Triad Media Grup belum berhasil mendapat konfirmasi Kejaksaan Agung terkait perkembangan proses hukum dugaan mark up dan mal administrasi pengadaan aset TA 2025.





