Terkait Dugaan Perdagangan SK Plt. Kepsek, Sekda – Kepala BPKSDM Taput Bungkam…!!!

Taput – Berdasarkan regulasi terbaru per 2026, khususnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, masa penugasan Kepala Sekolah diatur cukup ketat, termasuk aturan mengenai mutasi (pemindahan). Kepala Sekolah ASN dapat dipindahkan ke satuan pendidikan lain setelah bertugas paling singkat 2 tahun. Rotasi atau mutasi juga bisa dilakukan lebih cepat jika diperlukan untuk penyegaran dinamika organisasi sekolah. Jika jabatan Kepala Sekolah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), masa tugasnya biasanya paling lama 6 bulan.

Namun, beredar informasi di wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya di Kecamatan Siborongborong, bahwa disebut ada Plt. Kepala Sekolah baru diangkat pada 30 April 2026, tetapi dengan secepat kilat dimutasi manjadi Plt. Kepala Sekolah yang lain diluar Kecamatan Siborongborong, dan sebagai pengganti Plt. Kepala Sekolah yang yang dimutasi, diangkat mantan Plt. Kepala Sekolah sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Taput, Henry Maraden Masista Sitompul enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait beredar informasi bahwa sejumlah Kepala Sekolah yang baru dilantik pada 30 April 2026, dilakukan pergeseran kembali dan bahkan ada Plt. Kepala Sekolah yang sudah kembali menjadi guru biasa diangkat kembali sebagai Plt. Kepala Sekolah ditempat semula sebagai Plt. Kepala Sekolah.

Juga sama halnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Jenri Suryandi Simanjuntak juga bungkam saat dikonfirmasi yang sama kepada Sekda Taput.

Kabid Tendik, John Carson Sinaga dikonfirmasi sejumlah Kepala Sekolah yang baru dilantik pada 30 April 2026, dilakukan pergeseran kembali, dan bahkan ada Plt. Kepala Sekolah yang sudah kembali menjadi guru biasa diangkat kembali sebagai Plt Kepala Sekolah ditempat semula sebagai Plt Kepala Sekolah, mengatakan “Sampai hari ini tidak ada, tetapi yang tidak bersedia Kepala Sekolah ada”.

Saat ditanya kembali, Kepala Sekolah mana yang tidak bersedia, jawabnya  “Salah satunya yang ditempatkan di Butar”.

Menanggapi hal ini, ST. Lumbagaol selaku Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme mengatakan “Beredar informasi terkait pengangkatan Kepala Sekolah dan digeser kembali, tentu kita harus jelas jelas mengetahui kebenarannya. Apakah benar Plt. Kepala Sekolah yang telah menjadi guru dikembalikan menjadi Plt. Kepala Sekolah ditempat semula ?. Apabila akurat dan fakta terjadi demikian tentu hal ini menjadi perhatian, dugaan praktek korupsi tentu bisa terjadi”.

“Isu perdagangan SK pengangkatan kepala sekolah merupakan pelanggaran berat dan praktik maladministrasi yang menyalahi prosedur resmi pengangkatan. Secara regulasi, pengangkatan kepala sekolah didasarkan pada kompetensi, hasil seleksi, dan diterbitkan oleh pejabat berwenang Bupati/ Wali Kota/ Gubernur serta wajib dilantik” jelas ST. Lumbagaol.

“Praktik jual beli jabatan melanggar ketentuan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 yang mengutamakan seleksi dan kompetensi, bukan komersialisasi. Tindakan ini dapat dilaporkan sebagai bentuk tindak pidana korupsi atau suap” tegas ST. Lumbangaol.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *